Soal Imbauan Mendagri, Wali Kota Bekasi Sebut Juru Parkir akan Dilengkapi SKCK
Merdeka.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menanggapi imbauan Kementerian Dalam Negeri terkait penataan parkir yang berpotensi merusak iklim investasi dan kenyamanan masyarakat. Imbauan itu menyusul adanya video tentang ormas yang meminta pengelolaan parkir kepada Pemkot Bekasi.
"Saya sudah bilang, Pemerintah Kota Bekasi itu berdasarkan potensi yang ada. (Pemerintah) melakukan ekstensifikasi," kata Rahmat Effendi di Plasa Pemkot Bekasi, Rabu (6/11).
Menurut Rahmat, pemerintah daerah memiliki dasar hukum tentang penarikan pajak. Yaitu, peraturan daerah nomor 10 tahun 2019 tentang pajak daerah. Aturan itu merupakan turunan dari undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Jadi kalau Pak Mendagri bilang, kita (sekarang) melakukan penataan," katanya.
Rahmat kembali menanggapi soal viral video ormas melakukan unjuk rasa. Dalam tuntutannya, ormas itu meminta mengelola parkir di depan minimarket yang ada di seluruh Kota Bekasi. Rahmat memaklumi kondisi yang terjadi seperti di dalam video tersebut.
"Karena memang berhadapan dengan teman-teman yang pada taraf pemahaman tidak seperti kita ini butuh waktu," beber dia.
Rahmat menambahkan, pemerintah tengah menyusun mekanisme penarikan pajak parkir. Karena itu, setelah ada aksi unjuk rasa itu, pemerintah menyetop sementara penarikan sampai petunjuk teknis dibuat dalam sebuah peraturan wali kota.
"Saran Pak Kapolres, orang yang jadi juru parkir juga harus lolos SKCK, sehingga nanti nyaman, nah dengan kenyamanan itu Insya Allah Kota Bekasi, menjadi kota tujuan investasi," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaEkstrakurikuler Pramuka Dihapus? Begini Penjelasan Lengkap Kemendikbudristek
Sebelumnya Menteri Nadiem Makarim telah meneken Permen Nomor 12 Tahun 2024 yang berisi soal Pramuka bisa diikuti sesuai kebutuhan
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cara Kombes Jeki Wujudkan Pemilu Damai dengan Ajak LAMR Pekanbaru Diskusi
Rombongan Kapolres disambut DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan beserta para Datuk pengurus LAMR Kota Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaCak Imin Janjikan Masalah Sektor Pertanian Beres Tahun Ini
Menurut Cak Imin, pertanian merupakan salah satu sektor yang memerlukan perhatian khusus.
Baca SelengkapnyaTak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca SelengkapnyaWali Kota Balikpapan Anggap Membangun IKN Lebih Realistis daripada Buat 40 Kota Setara Jakarta
Dia juga menyoroti keberanian Gibran sebagai sosok pemuda yang ingin menghadirkan perubahan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tetap Gelar Sidang Pelanggaran Etik Meski Firli Bahuri Tak Hadir
Sidang pelanggaran etik itu digelar pada hari ini.
Baca Selengkapnya