Soal hate speech, Menko Polhukam bilang 'hidup ini ada aturan main'
Merdeka.com - Menko Polhukam, Luhut Binsar Panjaitan memberikan komentar terkait keluarnya Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015 yang diteken pada 8 Oktober lalu. Luhut beranggapan bahwa surat edaran tersebut merupakan langkah yang positif.
Dia meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk melihat edaran tersebut secara positif. Pasalnya, edaran tersebut bertujuan membuat masyarakat lebih tertib dan berbudaya.
"Kan kita melihatnya sederhana, kita harus belajar jadi bangsa yang lebih disiplin lebih berbudaya kan katanya kita bangsa yang ramah tamah, kritik orang boleh, tapi harus ada aturan main," kata Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).
Edaran tersebut dirasa perlu, menurutnya agar memberikan pelajaran bagi para generasi muda untuk tidak sembarang menggunakan ruang publik dalam menyampaikan pendapat atau opini.
"Hidup ini kan ada aturan main jadi tidak boleh kita juga bebas-bebas yang akhirnya jadikan generasi yang tidak tahu aturan," tegasnya.
Lebih lanjut, Luhut juga menampik anggapan sejumlah pihak yang mengatakan dengan keluarnya surat edaran dapat menjadikan Indonesia negara yang diktator dengan membungkam suara kritis masyarakat.
"Intinya Kapolri itu ingin 'eh kita itu berbangsa mari kita disiplin, jangan salah ini mengatakan mau jadi seperti diktator enggak ada, di Inggris pun yang negara maju yang sudah civil life, semua diatur enggak ada yang enggak diatur, gitu aja kok repot," terangnya saat jumpa pers.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya