Soal grasi Corby, Istana bantah ditekan Australia
Merdeka.com - Grasi lima tahun yang diberikan kepada Schapelle 'Ratu Mariyuana'' Corby merupakan hasil rekomendasi dari Mahkamah Agung. Tidak ada tekanan yang diberikan dari pemerintah Australia untuk memberikan keringanan hukuman tersebut.
"Sebelum menandatangani, Presiden sudah meminta rekomendasi dari Mahkamah Agung, jadi tidak ada tekanan dari pihak mana pun," ujar Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha di gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (23/5).
Namun, Julian menolak membeberkan isi rekomendasi Mahkamah Agung terhadap Corby. Dia hanya memastikan, grasi yang dikeluarkan presiden sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
"Intinya rekomendasi dari Mahkamah Agung. Saya kira, ini bukan hal yang harus diperdebatkan," katanya kepada wartawan.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyetujui permohonan grasi yang diajukan warga Australia, Schapelle Leigh Corby. Corby merupakan terpidana 20 tahun penjara dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 Kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004.
Dalam grasi tersebut, Presiden SBY atas pertimbangan Mahkamah Agung, telah menandatangani keputusan untuk mengurangi masa pidana Schapelle Corby selama lima tahun.
Sedangkan menurut Menkum HAM Amir Syamsuddin, ada dua poin utama yang menjadi pertimbangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan permohonan grasi yang diajukan oleh pihak Corby.
Pertama, Corby hanya menyelundupkan ganja sebesar 4,2 kilogram. Tak hanya itu, Corby juga tidak terkait dengan usaha penyelundupan narkoba tingkat berat ke Indonesia.
"Corby tidak berkaitan dengan heroin dan lainnya yang memang berat. Dia betul-betul ganja. Ganja pun tidak dalam jumlah yang sampai ratusan kilo seperti itu," ujar Amir kemarin. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya