Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Dana Operasional Menteri, SDA tuding anak buah yang selewengkan

Soal Dana Operasional Menteri, SDA tuding anak buah yang selewengkan Suryadharma Ali bacaan eksepsi. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali membantah telah menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) dari APBN senilai Rp 1,8 miliar. Dia justru menuding penyelewengan dilakukan oleh anak buahnya di Kementerian Agama.

"Saya dituduh mempergunakan dana operasional menteri atau DOM sebesar Rp 1.821.698.840. Angka itu sangat bisa dijelaskan duduk persoalan yang sebenarnya bahwa uang itu berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tidak ada pada menteri selaku Pengguna Anggaran. Penggunaan uang tersebut sepenuhnya berada di tangan dan tanggung jawab KPA," kata Suryadharma dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9).

Suryadharma mengklaim tidak pernah dikonfirmasi perihal penyelewengan DOM oleh penyidik KPK. Dia menjelaskan, penyidik hanya menunjukkan buku kas DOM.

"Saya yang dituduh menggunakan DOM tidak pernah dikonfirmasi dalam penyidikan KPK tanggal 14 Juli 2015 oleh penyidik. Saya hanya ditunjukkan buku kas DOM tahun 2011-2012, dan ketika saya tanya, bagian pencatatan mana dari buku kas tersebut yang merupakan pelanggaran hukum, oleh penyidik tidak bisa menunjukkan," terangnya.

Bukan hanya itu, mantan pimpinan PPP kembali menepis dakwaan JPU KPK yang menyebut dirinya menggunakan DOM untuk keperluan pengobatan anaknya sebesar Rp 12,43 juta. Sebab menurutnya, selaku menteri dia dan keluarga mendapat fasilitas kesehatan.

"Saya sebagai menteri memperoleh asuransi kesehatan VVIP dan isteri saya sebagai anggota DPR juga memiliki kartu asuransi VVIP. Jadi tidak masuk akal bila saya meminta dibayarkan pengobatan anak saya," ungkap dia.

Lebih lanjut, Suryadharma juga membantah telah menggunakan DOM untuk biaya visa, pelayanan di bandara, transportasi, membeli tiket pesawat serta akomodasi untuk mengunjungi anaknya Sherlita Nabila di Australia dengan nilai Rp 226,8 juta.

"Saya tidak pernah mempergunakan uang DOM untuk biaya liburan di dalam dan luar negeri," bebernya.

Dia yang didakwa memberi uang ke saudara kandungnya yakni Titin Maryati sebesar Rp 113,110 juta juga membantah hal tersebut. Dia berkilah uang yang diberikan kepada saudaranya itu merupakan uang pribadi.

Termasuk dakwaan yang menyebut DOM digunakan untuk membayar pajak pribadi, perpanjangan STNK Mercedes Benz, urus paspor cucu sampai kepada pembayaran langganan TV kabel dibantah Suryadharma. Atas dakwaan penyelewengan DOM, dia justru menuding anak buahnya Saefuddin A Syafii lah yang menyelewengkan DOM.

"Saya menduga DOM dititipkan Saefuddin ke ajudan saya yang tidak memakai, lalu dipakai Saefuddin tapi ditulis digunakan untuk menteri," pungkasnya.

Seperti diketahui, bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali didakwa telah merugikan uang negara sebesar Rp 27.283.090.068,02 (Rp 27,3 miliar) dan SR 17.967.405 (SR 17,9 juta). Kerugian negara itu diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2014 dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).

Selain itu, JPU KPK juga mendakwa mantan pimpinan PPP telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama untuk kepentingan pribadi. Bahkan, Suryadharma didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP, Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.

Atas perbuatannya, Suryadharma diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP