Soal Century, BPK tak mau diperlakukan seperti penegak hukum
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menaikkan status kasus Century ke penyidikan dengan alasan belum mendapat hasil audit secara tertulis dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Wakil Ketua BPK Hasan Bisri meminta agar lembaga yang dipimpinnya tidak diperlakukan sebagai penegak hukum.
"Kadang-kadang ada pihak yang mengharapkan BPK bertindak seperti aparat penegak hukum, padahal kami auditor," kata Hasan Bisri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/9).
Hasan berharap agar semua pihak bisa memilah BPK sebagai auditor dan institusi lain sebagai penegak hukum. "Apa yang kurang jelas dari laporan itu, jangan mengharapkan BPK bertindak sebagai penegak hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Hasan juga sudah menjelaskan hasil audit BPK sudah jelas soal adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh bankir dan pejabat negara atas pengambilan kebijakan dalam pemberian bailout, serta kebijakan dana talangan atau pemberian Fasilitas Pemberian Jangka Pendek (FJPJ).
"Kami sudah melaporkan hasil audit Bank Century kepada aparat penegak hukum dan DPR, sehingga tugas BPK sudah selesai. Sekarang bagaimana penegak hukum menindaklanjuti. Kita membantu KPK, ibarat bola ada di aparat penegak hukum dan Timwas Century," jelas Hasan Bisri, di sela-sela acara pertemuan DPR se-ASEAN, di Senggigi, Lombok, NTB, Selasa (18/9).
"Sekarang sedang bekerja terus adalah aparat penegak hukum, polisi sebagai penindaklanjutan bankir, KPK terhadap pengambil kebijakannya," tambahnya.
BPK sendiri sudah menyatakan adanya pelanggaran yang terjadi, yakni pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang sudah disampaikan sebelum Pansus Century terbentuk. Sehingga, tugas KPK saat ini adalah menyatakan dengan tegas soal ada tidaknya pelanggaran dalam bail out Century.
"Kami sudah menjelaskan pelanggaran peraturan yang terjadi, ada di laporannya begitu jelas, tinggal apakah KPK akan menyatakan pelanggaran itu melanggar hukum atau tidak," tegas dia.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaWanita tangguh asal Batak ini telah menuai prestasi di kancah hukum Indonesia.
Baca SelengkapnyaLuhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca Selengkapnya