Soal AirAsia, DPR minta dugaan permainan di Kemenhub diselidiki
Merdeka.com - Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono mengkritik Menteri Perhubungan Ignasius Jonan atas insiden Pesawat AirAsia QZ8501. Menurutnya, semua pesawat diizinkan terbang atas persetujuan Kementerian Perhubungan.
"Surat kelaikan udara dan izin terbang atas lintas negara sebuah maskapai penerbangan ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan. Jadi yang patut bertanggungjawab atas peristiwa ini adalah Menhub," kata dia kepada wartawan, Jakarta, Senin (5/1).
Lebih lanjut, anggota Komisi VI DPR itu menambahkan, dalam UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 122 (2) disebutkan bahwa jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan oleh menteri berdasarkan perjanjian angkutan antarnegara.
"UU itu sudah jelas sehingga yang bertanggungjawab adalah Menhub, yang perlu diinvestigasi dan dilakukan penyidikan di kementerian perhubungan," jelasnya.
Kementerian Perhubungan, kata dia, jauh memiliki tanggung jawab atas insiden jatuhnya AirAsia QZ8501. "Maskapai penerbangan sifatnya pasif, yang aktif Kemenhub dalam memberikan izinnya sesuai dengan undang-undang," tandasnya.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan menuding maskapai penerbangan Indonesia AirAsia telah melakukan pelanggaran izin penerbangan. AirAsia disebut tak memiliki izin terbang rute Surabaya-Singapura pada hari Minggu
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya