Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

SKB tiga menteri tegaskan Gafatar kelompok terlarang

SKB tiga menteri tegaskan Gafatar kelompok terlarang Gafatar. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri memutuskan aktivitas dari Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dilarang. Sebab, Gafatar dianggap memberi pemahaman sesat terhadap masyarakat.

Jaksa Agung M Prasetyo menuturkan, keputusan diambil berdasarkan hasil rapat yang dilakukan oleh tim Pakem pusat dengan meminta masukan dari sejumlah pihak. Di antaranya, pimpinan tokoh lintas agama, Kementerian Dalam Negeri, Polri, TNI, Kementerian Agama, TNI, Kejaksaan dan MUI.

"‎Menurut fatwa MUI menyatakan bahwa ajaran Gafatar sesat dan menyesatkan, kalau dibiarkan bisa berpotensi bukan hanya menimbulkan keresahan di masyarakat tapi juga permasalahan lebih besar, yakni SARA," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (24/3).

Dengan keluarnya SKB, mantan politikus NasDem ini berharap semua pihak yang terlibat dalam organisasi Gafatar baik pengurus, anggota bahkan sampai kepada mantan anggota mau menerima keputusan tersebut. Keputusan diambil demi menjaga ketentraman umat beragama dalam menjalankan ajarannya masing-masing.

Prasetyo menjelaskan, Gafatar dianggap sesat lantaran kelompok yang dianggap sesat ini pernah dilarang oleh Jaksa Agung tahun 2007 yakni Al-qiyadah al-Islamiyah.

"Bagi para mantan pengikut diharap dapat memahami, menyadari, mematuhi putusan jaksa agung untuk tidak menyebarkan ajaran mereka yang menyesatkan ini. Harapan kita agar tidak terjadi perpecahan dan keresahan masyarakat dapat dihindari," pungkas Prasetyo.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP