Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

SKB 11 Menteri soal Radikalisme Dinilai Mengembalikan Rezim Orde Baru

SKB 11 Menteri soal Radikalisme Dinilai Mengembalikan Rezim Orde Baru Kemenpan dan BNPT. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid mengkritik surat keputusan bersama (SKB) 11 menteri yang mengatur pencegahan radikalisme di kalangan aparatur sipil negara dengan aduan melalui situs portal aduanasn.id. Sodik melihat SKB 11 menteri itu sebagai gejala menuju orde baru dalam pemerintahan jilid II Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya jadi teringat pegawai negeri zaman orde baru. Nanti jangan jangan, nanti Pemilu pun dilaksanakan di kantornya. Sekarang sudah ada gejala begitu," ujar Sodik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11).

Anggota Komisi II itu mengatakan, semangat reformasi adalah kebebasan berpendapat, kebebasan menentukan sikap, dan kebebasan sikap politik. Namun dia melihat saat ini hal tersebut mengalami kemunduran.

"Ini sesuatu yang harus kita waspadai sebuah kemunduran dari rezim ini menuju ke rezim yang selama ini dengan kata katanya kita gulingkan," kata Sodik.

Dianggap Ganggu Kerja

Dia menilai, dengan ketatnya pengawasan terhadap ASN itu akan mengganggu kerja karena ada pembatasan. Sodik melihat hal tersebut bertentangan dengan reformasi birokrasi.

"Reformasi birokrasi yang ingin kita lakukan itu adalah membuat birokrasi menjadi simpel, mereka lebih profesional tapi mereka juga lebih berani untuk menentukan sikap pendapatnya dalam koridor ASN," kata dia.

Sodik menilai terlalu jauh pemerintah melakukan pencegahan radikalisme di kalangan dengan kelembagaan formal. Seharusnya, kata dia cukup penguatan intelijen.

"Jadi harus dibedakan antara pendekatan formal, pendekatan demokratis penegakan aturan dengan penegakan intelijen, diperkuatlah gerakan-gerakan intelijennya, langkah langkah intelijennya tanpa harus ada dengan pendekatan formal ini yang kemudian masyarakat jadi gaduh dan kemudian itu tadi hak asasi manusia kebebasan berpendapat, kebebasan menentukan hak politik itu menjadi terganggu," jelasnya.

Cegah ASN Terpapar Radikalisme

11 Kementerian dan Lembaga Negara sebelumnya bekerjasama meluncurkan platform portal aduan radikalisme bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) guna mencegah bahaya radikalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, keterlibatan BNPT dalam menangkal radikalisme di ASN guna mendapatkan informasi mendalam. Wahyu mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah mengantongi data ASN yang terjangkit radikalisme.

"Saya tekankan ini adalah radikalisme negatif. Paling tidak, BNPT bisa minta crosscheck, data yang ada terima laporan kita cek ke BNPT dan (lembaga) lain," ujar Wahyu usai penandatanganan bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (12/11).

Melalui platform ini, masyarakat dapat mengadukan ASN yang diduga terpapar radikalisme, meliputi intoleran, anti-Pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa. Jenis pelanggaran yang dapat diadukan masyarakat untuk ASN yang dianggap terpapar radikalisme.

Jenis Pelanggaran ASN Dilaporkan

Berikut ini 11 jenis pelanggaran ASN dapat dilaporkan melalui portal aduanasn.id.

1. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945.

2. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.

3. Menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya).

4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.

6. Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.

7. Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.

8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.

9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.

10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.

11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sendiri menjadi fasilitator yang menyediakan portal tersebut.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal Sosok Kolonel Ahmad Husein, Pimpinan Militer yang Membentuk PRRI di Kota Padang
Mengenal Sosok Kolonel Ahmad Husein, Pimpinan Militer yang Membentuk PRRI di Kota Padang

Pejuang asal Padang ini pencetus lahirnya pemberontakan untuk mengkritik pemerintahan rezim Soekarno yang dianggap inkonstitusional.

Baca Selengkapnya
NasDem DKI: Ahmad Sahroni Sosok Paling Kuat Maju Pilgub DKI 2024
NasDem DKI: Ahmad Sahroni Sosok Paling Kuat Maju Pilgub DKI 2024

Dukungan ini masih menjadi usulan internal setelh merangkum masukan dari dewan pimpinan cabang, daerah, hingga DPRD.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta
Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Budiman Sudjatmiko: IKN Jangan Ditarik ke Politik, Ini Amanat Sejak Presiden Soekarno
Budiman Sudjatmiko: IKN Jangan Ditarik ke Politik, Ini Amanat Sejak Presiden Soekarno

Budiman mengingatkan IKN merupakan sebuah antisipasi Indonesia terhadap pemerataan pertumbuhan dan kemajuan bangsa.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya
Anies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?
Anies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?

Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada dua hal yang membuat AMIN tidak melakukan kampanye di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said Nilai Syarat Jadi Pemimpin Indonesia Terlalu Longgar: Tidak Heran Ada Pengingkaran Etika
Sudirman Said Nilai Syarat Jadi Pemimpin Indonesia Terlalu Longgar: Tidak Heran Ada Pengingkaran Etika

Sudirman menyoroti syarat yang diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Di Balik Panasnya Debat Capres, Ada Senyum dan Pelukan Hangat Para Cawapres
VIDEO: Di Balik Panasnya Debat Capres, Ada Senyum dan Pelukan Hangat Para Cawapres

Cawapres Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD asyik tertawa dan berpelukan meski para capres sedang debat panas.

Baca Selengkapnya