SK Gubernur dicabut, kepemilikan Gunung Kelud jadi status quo
Merdeka.com - Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah mencabut Surat Keputusan (SK) soal batas kepemilikan wilayah administrasi Gunung Kelud atas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri. Hal itu menjadikan Pemkab Kediri tak lagi punya harapan mengandalkan Gunung Kelud sebagai aset 'pengeruk' PAD.
Padahal Pemkab Kediri juga sudah menghabiskan miliaran rupiah untuk membangun infrastruktur wisata Gunung Kelud pasca erupsi 13 Februari 2014 lalu, dan pada 2015 ini juga sudah dianggarkan kembali oleh Pemkab Kediri miliaran rupiah .
Informasi merdeka.com menyebutkan, Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam keputusan Nomor: 188/828/KPTS/013/2014 tersebut menimbang antara lain; berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 51/G.2012 PTUN.Sby, gugatan penggugat terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/113/KPTS/013/2012 tentang Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri yang terletak pada kawasan Gunung Kelud di Provinsi Jawa Timur.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinyatakan tidak diterima, dan di dalam pertimbangan hukum dijelaskan bahwa kapasitas Gubernur Jawa Timur dalam menerbitkan keputusan Gubernur Jawa Timur dimaksud adalah sedang dalam melaksanakan fungsi urusan pemerintahan tidak dalam kapasitas melaksanakan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan (wetgeving) dan fungsi mengadili (rechtspraak).
Selain itu, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor :188/113/KPTS/013/2012 oleh kalangan masyarakat tertentu dimaknai sebagai putusan batas daerah Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Blitar yang bersifat final sehingga menutup dialog untuk musyawarah mufakat terhadap penyelesaian batas daerah Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri.
Agar terbuka ruang dialog untuk musyawarah mufakat terhadap masalah tersebut, maka Gubernur Jawa Timur mencabut Keputusannya Nomor: 188/113/KPTS/013/2012, dengan menetapkan pencabutannya dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/828/KPTS/013/2014.
Atas status quo yang terjadi di Gunung Kelud, Suparti anggota fraksi NasDem DPRD Kabupaten Kediri, mengaku, kalau SK tersebut benar-benar dicabut maka wilayah Gunung Kelud menjadi status quo.
"Banyak konsekuensi yang ditimbulkan, di antaranya uang APBD miliaran rupiah yang sudah diinvestasikan di Gunung Kelud terancam hilang. Selain itu Pemkab Kediri bisa kehilangan banyak aset dari belanja modal yang ada di Gunung Kelud. Dampaknya luar biasa ini, kalau tidak segera diperjelas," terangnya.
Ditambahkan Suparti yang juga anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kediri ini pihaknya meminta agar program pembangunan infrastruktur Gunung Kelud yang bersumber dari APBD segera diberhentikan. Hingga jelas terkait status Gunung Kelud.
"Saya berharap pembangunan infrastruktur,segera diberhentikan," tukasnya.
Menanggapi hal itu, Kabag Pemerintahan Kabupaten Kediri, Yusron, saat di SMS maupun dihubungi melalui ponselnya enggan berkomentar, dan malah melempar permasalahan tersebut ke hubungan masyarakat. "Coba hubungi Humas saja," katanya singkat.
Kabag Humas Pemkab Kediri, Haris Setyawan sendiri dikonfirmasi mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima SK pencabutan Gubernur. "Kami belum menerima SK pencabutan," tukasnya.
Haris menambahkan, kalau Gunung Kelud menurutnya masuk wilayah Pemkab Kediri. Hal ini karena gugatan-gugatan yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Blitar, menemui jalan buntu. Dan Keputusannya tetap dimenangkan oleh pemerintah Kabupaten Kediri. "Bahkan ketika Pemkab Blitar mengajukan banding, dan sudah keputusan tetap, hasilnya tetap sama, kalau Gunung Kelud masuk wilayah Kabupaten Kediri," tegasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya