SK alih fungsi hutan di Kepri terbitan Zulkifli Hasan bermasalah
Merdeka.com - Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, mengungkap sebuah Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 463/Menhut-II/2013 diteken pada era Menhut Zulkifli Hasan soal status lahan di area Provinsi Kepulauan Riau bermasalah. Akibatnya, proses pembangunan dan investasi serta pelayanan publik di kawasan Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun terganggu.
Menurut Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardhana, isi SK itu tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, perubahan fungsi kawasan hutan, dan perubahan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Riau. Padahal menurut dia, di atas lahan dinyatakan menjadi kawasan konservasi itu sudah berdiri ratusan galangan kapal, pondasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas milik Perusahaan Listrik Negara, rumah penduduk, dan anjungan pengeboran lepas pantai.
Danang mengatakan, dia menerima keluhan dan laporan dari beberapa pemilik modal dan investor di Batam. Rata-rata menurut dia, para investor mempersoalkan tidak dibukanya layanan permohonan pembuatan Hak Guna Bangunan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam. Sebab, bila diterbitkan hal itu akan berbenturan dengan SK Menteri bikinan Zulkifli Hasan itu.
"Hal ini menimbulkan ketidakpastian usaha dan investasi, terutama di kawasan Batam, Bintan, dan Karimun yang telah ditetapkan menjadi kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas," kata Danang dalam jumpa pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat (9/1).
Dari hasil kajian Ombudsman, Danang menyatakan SK Menhut bikinan Zulkifli itu juga berpotensi membuat kabur para penanam modal. Padahal menurut dia, saat ini pemerintah tengah menggenjot pertumbuhan industri maritim supaya bisa bersaing dengan negara lain.
"Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam hal perizinan investasi, pemberian Hak Pengelolaan Lahan(HPL) dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), administrasi pertanahan serta layanan perbankan, yang pada ujungnya dapat berdampak pada pelemahan citra Indonesia sebagai daerah tujuan investasi," ujar Danang.
Danang menyatakan, dari analisa itu Ombudsman lantas membuat beberapa rekomendasi. Dia mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar segera menerbitkan SK baru buat menetapkan kawasan hutan dan bukan kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Riau dalam jangka waktu 60 hari. Dia ingin supaya isi SK mengacu kepada hasil penelitian tim terpadu seutuhnya yang dibentuk dengan SK Menhut No. 676/Menhut-VII/2009 pada 15 Oktober 2009 junctis SK Menhut No. SK.513/Menhut-VII/2010 pada 22 September 2010.
Bila peraturan pengganti sudah terbit, Danang meminta supaya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, serta pejabat terkait supaya segera membuka kembali pelayanan permohonan pengajuan HGB dan lainnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Kemaritiman Dwisuryo Indroyono Susilo menyambut baik rekomendasi Ombudsman itu. Dia juga prihatin lantaran gara-gara SK warisan Zulkifli Hasan itu membuat kisruh roda bisnis di Kepulauan Riau.
"Saya merasa senang karena sengketa antarkementerian saat ini sudah bisa diselesaikan melalui Ombudsman," kata Indroyono.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya