Sita 2.089 Batang Kayu Ilegal di Nunukan, KLHK Tetapkan 3 Tersangka
Merdeka.com - Tim SPORC Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, menangkap 3 terduga pelaku illegal logging di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dengan barang bukti lebih 2.000 batang kayu olahan. Ketiganya ditetapkan tersangka, dan ditahan di Mapolresta Samarinda.
Keterangan diperoleh merdeka.com, ketiga orang tersangka yang diamankan Rabu (10/7) pagi lalu, adalah N (51) asal Nunukan, Y (57) asal Balikpapan dan Y (57) juga asal Nunukan.
"Ketiganya aktor intelektual illegal logging. Selain ribuan potong sortimen kayu olahan, kita juga amankan 2 unit (mesin) circle," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan, kepada merdeka.com, Sabtu (13/7).
Subhan menerangkan, usai dibawa ke kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda, saat ini ketiganya menjalani penahanan di sel sementara Polresta Samarinda. "Sedangkan 2 lokasi penampungan kayu olahan, kemudian 2.089 potong sortimen papan dan balok kayu olahan sekitar 44 meter kubik, dan 2 circle saw kayu olahan, dititipkan di kantor kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHP) Nunukan milik Dinas Kehutanan provinsi Kalimantan Utara," ujar Subhan.
Subhan menerangkan, terbongkarnya aktivitas penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal itu, berdasar laporan masyarakat, Jumat (5/7) lalu. "Sehari kemudian, Sabtu (6/7), kita turunkan tim memverifikasi laporan itu," tambah Subhan.
"Nah, hari Rabu (10/7) pagi, tim SPORC melakukan penggerebekan, dan penindakan terhadap 2 aktivitas usaha penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal itu. Dibantu Polres Nunukan, kita amankan barang bukti dan 3 pelaku usaha ilegal itu, dan membawanya ke Samarinda," terang Subhan.
Dalam kasus itu, lanjut Subhan, penyidik KLHK menjerat ketiganya dengan pasal 83 ayat (1) huruf (b) junto Pasal 12 huruf (e) UU RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan serta denda maksimal Rp 2,5 miliar.
"Terungkapnya kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang sudah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dengan Polda Kalimantan Utara (Polres Nunukan), dan KPHP Nunukan Dinas Kehutanan Kalimantan Utara," demikian Subhan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaKebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan semakin meluas. Selain Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir, api mulai bermunculan di Banyuasin.
Baca SelengkapnyaPolisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca SelengkapnyaPenyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnya