Siswi SMP di Aceh diperkosa lantaran menolak cinta salah satu pelaku
Merdeka.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Nurfallah di Banda Aceh, mengatakan, menangkap empat tersangka pemerkosa anak di bawah umur yang masih bersekolah di SMP. Dua pelaku di antaranya mahasiswa, dua lainnya eks pelajar.
"Korban pelajar SMP kelas tiga. Korban diperkosa secara bergiliran karena korban menolak cinta seorang pelaku. Korban dengan seorang pelaku saling kenal," kata Kombes Pol Nurfallah, Kamis (12/5).
Adapun empat tersangka pemerkosaan yakni berinisial HSP (19), eks siswa, IG, (26), eks siswa, TR, (20) status mahasiswa, dan SH (20) status mahasiswa. Sedangkan korban berinisial TSN, (15), siswi kelas tiga SMP.
Kejadian itu berawal dari tersangka HSP mengajak korban TSN minum kopi pada Senin 2 Mei 2016 pukul 13.00 WIB. Tersangka HSP menjemput korban di rumahnya. Namun, korban tidak dibawa ke warung kopi, tetapi korban dibawa ke sebuah bengkel.
Dari bengkel itu, korban dipaksa menaiki sebuah minibus. Di minibus itu, ada tiga tersangka lainnya. Mereka membawa paksa korban TSN ke arah Gunung Geurutee, perbatasan Kabupaten Aceh Besar dan Aceh Jaya.
"Di sepanjang perjalanan, korban diperkosa berganti. Korban diperkosa tiga tersangka. Sedangkan tersangka berinisial SH tidak menyetubuhi korban, tetapi hanya memegangi alat vital korban. Pemerkosaan ini sudah direncanakan," papar Nurfallah.
Setelah melampiaskan perbuatan mereka. Para tersangka kembali ke tempat semula. Dan tersangka HSP mengantar pulang korban.
Tersangka sempat mengancam korban agar tidak mengadukan kejadian yang dialaminya itu. Namun, akhirnya korban tetep melaporkan pemerkosaan yang dialaminya.
"Tiga tersangka ditangkap sehari kemudian. Sedangkan tersangka HSP, diduga sebagai aktor utama pemerkosaan ditangkap di Sabang," ujar Nurfallah kepada Antara.
Kini, tiga tersangka dan barang bukti sebuah minibus, satu unit sepeda motor, telepon genggam dan lainnya diamankan di Mapolda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 81 dan Pasal 82, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 23, Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pasal itu maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar. Sedangkan korban sudah didampingi psikiater dan kini sedang menjalani ujian akhir di sekolahnya," ungkap Nurfallah.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya