Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siswa Boedoet tak tahu siapa yang menyiramnya dengan air keras

Siswa Boedoet tak tahu siapa yang menyiramnya dengan air keras Pelajar SMK Budi Utomo disiram air keras. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kondisi Zulfikar (16), pelajar kelas XI SMKN 1 Budi Utomo, Jakarta Pusat, yang disiram air keras oleh pelajar lain di dekat pintu Tol Pedati, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, kini semakin membaik. Zulfikar sempat dirawat di RS Premier karena mengalami luka bakar di seluruh wajahnya.

Saat ditemui di kediamannya, korban mengaku tidak tahu apa-apa saat melintas menggunakan sepeda motor bersama teman sekelasnya, Wahyu (16). Menurutnya, dia adalah korban balas dendam dari pelajar SMK 35.

"Saya gak tau apa-apa, lagi naek motor kondisi macet tiba-tiba sekumpulan pelajar itu nyamperin saya terus nyiram air keras. Kayaknya bales dendam, karena katanya sempat tawuran," kata Zulfikar, Selasa (11/11).

Dia melanjutkan, akibat kejadian itu seluruh wajahnya mengalami luka bakar. Kulitnya terlihat melepuh dan menghitam, khususnya di bagian sisi kanan. Kedua matanya pun sedikit memerah dan punggungnya juga mengalami luka yang sama.

"Sekarang sudah mendingan. Waktu pertama kali kena air keras, sangat perih. Mata saya sampai nggak bisa melihat. Baju saya juga sampai robek terbakar. Memang saat itu saya nggak pakai helm," kata Zulfikar sambil duduk di kursi tamu di rumahnya.

Zulfikar mengaku, tidak mengetahui siapa yang menyiram air keras ke arahnya. Dia berharap para pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.

"Saya gak tau siapa. Cuma saya berharap dia dihukum setimpal. Karena tahun lalu ada anak Boedoet yang kayak gitu juga di hukum," tandasnya.

Kasus penyiraman air keras terhadap pelajar sebelumnya pernah terjadi pada tahun 2013 lalu. Ridwan alias Tompel (18), siswa SMK Budi Utomo divonis 2 tahun penjara karena melakukan penyiraman ke dalam bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol yang melukai belasan korban dari penumpang. Tompel terbukti melanggar pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang membuat orang lain luka.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP