Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sistem perizinan penerbangan asing akan diperbaiki

Sistem perizinan penerbangan asing akan diperbaiki Menko Polhukam Djoko Suyanto. merdeka.com/dwi narwoko.

Merdeka.com - Menko Polhukam Djoko Suyanto menyatakan kesulitan untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap kedaulatan udara Indonesia. Diantaranya adalah formulasi mekanisme izin penerbangan asing, reguler maupun non reguler.

"Mekanisme izin penerbangan asing, reguler dan non reguler selama ini dikerjakan oleh tiga institusi. Selama ini masing-masing memiliki nomor-nomor (registrasi) yang berbeda-beda," ujarnya usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (29/3).

Mekanisme tersebut membuat pemerintah kesulitan untuk melakukan verifikasi dan sering menyebabkan kesalahpahaman. Karena perbedaan nomor itu, berkas yang disimpan sering tercecer di tempat yang berbeda. "Dan itu akan di jadikan satu, sehingga memudahkan operator lapangan," lanjutnya.

Penggunaan sistem informasi izin yang selama ini masih manual juga akan segera diganti secara online. Sehingga, semua institusi pemerintahan seperti Kementerian Luar negeri, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertahanan dapat menerima informasi secara tepat.

"Ada beberapa pelanggaran, sebagian karena telat terima informasi, ini tadinya disebabkan ada tiga formulir dan masing-masing ada nomor berbeda," tandas Djoko.

Dengan perbaikan-perbaikan tersebut, Djoko berharap revisi pengawasan dan pengaturan lalu lintas udara di sekira wilayah Indonesia dapat ditangani sendiri. Dan hasil kesepakatan bersama dengan tiga kementerian serta TNI tersebut segera disosialisasikan kepada sejumlah perwakilan asing di Indonesia.

"Pengaturan lalu lintas udara kita, terutama di laut Indonesia, tidak sekali-kali meninggalkan aspek kedaulatan di wilayah kita sendiri meski kebebasan dijamin secara internasional," pungkasnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP