Sipir Lapas Madiun Kedapatan Simpan 690 Gram Sabu di Rumahnya
Merdeka.com - Seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun ditangkap Ditreskoba Polda Jatim lantaran kedapatan memiliki 690 gram narkotika jenis sabu-sabu. Sabu tersebut disita polisi dari dalam rumahnya, di Desa Madigondo, Kecamatan Takeran, Magetan, Jawa Timur.
Sipir yang sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut diketahui berinisial BM. Ia ditangkap oleh Ditreskoba Polda Jatim pada Sabtu (12/10) pagi sekitar pukul 07.30 Wib.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapati informasi soal tersangka yang memiliki sejumlah sabu di rumahnya. Hal ini diperkuat saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi mendapati sabu seberat 690 gram.
"Benar telah dilakukan penangkapan (BM)," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (25/10).
Terkait dengan penangkapan itu, Barung menyatakan jika saat ini polisi masih melakukan pengembangan penyidikan. Termasuk asal dan dugaan peredaran barang haram tersebut.
"Masih dikembangkan. Namun untuk yang ini (BM), dalam waktu dekat (berkas) kita kirimkan ke kejaksaan. Jadi saya perlu tegaskan ya, BNN sudah menyatakan, bahwa tidak ada institusi yang imun terhadap narkoba. Mau wartawan yang salah, mau sipir yang salah, mau polisi, itu polisi banyak di belakang (tahanan narkoba), semua sama di depan hukum. Jadi kalau sipirnya mengedarkan sabu ya kita tahan," tegasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya