Sipil salah gunakan kaos Turn Back Crime akan dihukum
Merdeka.com - Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar menegaskan, tidak ada aturan melarang warga memakai atribut bertuliskan Turn Back Crime. Namun menurut Boy, apabila warga pemakai atribut bertuliskan Turn Back Crime seperti kaos akan ditindak jika melanggar hukum.
"Tetap ditindak secara hukum kalau melanggar, jika penyalahgunaan kan yang dilihat bukan kaosnya saja tapi masalah perilaku pelanggaran hukumnya yang ditindak oleh polisi. Diharapkan masyarakat laporkan saja," ujar Boy di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/5).
Dalam hal ini, Boy memastikan tidak ada perbedaan antara atribut yang dipakai kepolisian dengan masyarakat sipil. Namun, dari segi kualitas ada yang membedakannya.
"Nggak ada, sama aja cuma beda kualitasnya, kayaknya kan ini diproduksi umum diperbanyak jadi mungkin ada yang kualitas bahan lebih bagus tapi logonya tetap seperti itu jadi tidak ada patokan resmi yang ditetapkan kan ini bukan seragam kita," ujarnya.
Guna memerangi kejahatan di tanah air, Boy tidak melarang bagi para produksi untuk membuat segala macam atribut Turn Back Crime.
"Tidak ada, justru semakin banyak masyarakat yang pakai kota makin seneng, karna maknanya itu ngajak konteks masyarakat untuk sadar terhadap ancaman kriminalitas yang terjadi," pungkasnya.
Diketahui, pemakaian atribut Turn Back Crime seperti kaos sempat menuai polemik setelah beredar surat pelarangan menggunakannya oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Namun Jenderal Badrodin menegaskan tidak ada pelarangan bagi warga sipil untuk menggunakan atribut Turn Back Crime.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya