Singgung Umroh 3 Tahun, Abu Janda Janji Penuhi Panggilan Polisi
Merdeka.com - Permadi Arya alias Abu Janda pastikan penuhi panggilan Bareskrim Polri, Senin (1/2). Dia dipanggil dalam kasus tulisan di Twitternya, @permadiaktivis1 yang menyebut Islam Arogan.
"Tentunya (hadir). Masa pergi umroh tiga tahun," tutur Abu Janda saat dikonfirmasi, Senin (1/2).
Menurutnya, jadwal pemeriksaan tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB. Abu Janda merasa akan langsung diperiksa atas laporan dugaan SARA ke aktivis Papua Natalius Pigai dan sebutan Islam Arogan.
"Kayaknya dua-duanya," kata Abu Janda.
Bareskrim Polri melayangkan panggilan kepada pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda atas kasus cuitan bernada SARA yang menyebut 'Islam arogan'. Pemeriksaan dijadwakan pada Senin, 1 Februari 2021.
Sebelumnya, Abu Janda menuliskan kalimat 'Islam arogan' di akun media sosial Twitter.Cuitan itu berawal dari twit war dengan Tengku Zulkarnain. Mulanya, lewat akun Twitter @ustadztengkuzul, Tengku Zulkarnain berbicara soal arogansi minoritas terhadap mayoritas di Afrika.
Lalu, Tengku Zulkarnain menyebut tidak boleh ada arogansi, baik dari golongan mayoritas ke minoritas maupun sebaliknya. Cuitan tersebut dipublikasikan pada hari Minggu, 24 Januari 2021.
"Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini ulama dan Islam dihina di NKRI," cuit Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul, Jumat, 29 Januari 2021.
Cuitan tersebut lantas dibalas oleh Abu Janda. Dia menyebut ada Islam yang 'arogan' karena mengharamkan kearifan lokal di Indonesia.
"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," cuit Abu Janda lewat akun @permadiaktivis1.
Cuitan itu sontak disorot berbagai pihak. Mereka tak setuju dengan kata-kata Abu Janda soal 'Islam arogan'.
Cuitan Abu Janda lantas dipolisikan Medya Rischa pada Jumat, 29 Januari kemarin. Laporan Medya diterima dengan nomor: LP/B/0056//I/2021/BARESKRIM.
Kasus Cuitan Evolusi
Selain itu, DPP KNPI juga melaporkan Abu Janda terkait cuitan di akun Twitter yang diduga mengandung ujaran kebencian.
Laporan ini tertuang dalam nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim, tanggal 28 Januari 2021. Pelapor adalah Medya Rischa dengan terlapor @permadiaktivis1.
"Telah diterima laporan kami Alhamdulillah, secara koperatif dari pihak polisi juga kami tidak dipersulit, sudah kami tunjukkan bukti-buktinya bahwa kami hari ini telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda ya," kata Medi kepada wartawan, Kamis (28/1).
"Jadi yang kami laporkan di sini adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA ya dalam twitnya tanggal 2 Januari 2021 yang menyebut 'kau @nataliuspigai apa kapasitas kau, ah sudah selesai evolusi kau'," sambungnya.
Dia menjelaskan, kata-kata evolusi itulah yang membuat pihaknya melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri. Karena menurutnya, cuitan tersebut diduga telah menyebarkan ujaran kebencian.
"Kenapa kami bilang begitu, contohnya salah satu adik kami ini ya. Beliau berasal dari Papua, dengan adanya kata-kata evolusi tersebut, sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sembarang ngetwitt, tapi tujuannya adalah menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai. Boleh ditanya ini saudara Amran Aso dari DPP KNPI juga berasal dari Papua, coba apakah tersinggung dengan apa yang diucapkan oleh Permadi? Iya (jawab Amran)," jelasnya.
"Jadi, kata-kata evolusi itu jelas ya. Jadi selain juga enggak nyambung sama topik sebelumnya yang sedang dia bicarakan di Twitter, tahu-tahu langsung dia sebut 'eh kau sudah selesai evolusi apa belum?'. Nah itu maknanya enggak bagus ya, mungkin rekan-rekan juga punya tanggapan sendiri terhadap itu," sambungnya.
Dalam hal ini, Abu Janda dilaporkan dengan Pasal 28 a Undang-Undang ITE, terkait cuitannya tersebut.
"Abu Janda diduga melanggar Pasal 28 a UU ITE, karena atas ucapannya itu menimbulkan ujaran kebencian antar golongan tertentu," pungkasnya.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya