Sindikat peredaran narkoba di dua Lapas dibongkar
Merdeka.com - Hukuman enam orang penghuni Lapas Madiun dan Malang, dipastikan bertambah. Sebab, tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), BNNP dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mendapati keenam narapidana itu mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil pengungkapan sindikat peredaran serbuk kristal yang dikendalikan oleh sejumlah narapidana di dalam tahanan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 700 gram SS senilai Rp 2 miliar. Petugas juga membawa para tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur.
Mereka itu adalah, AT alias G (38), warga Klakah Rejo, Moroseneng, Surabaya, BSA alias R (39), warga Kalijudan Surabaya, serta YA alias P (53), AC alias MMS (36), MY (35), dan JT (30), yang sama-sama menghuni Lapas Madiun. "Mereka ini penghuni Lapas."
"Mereka juga otak peredaran narkoba yang ada di Jawa Timur. Sementara, barang (SS) dipasok dari Jakarta," kata Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto, Jumat (6/7).
Sumirat menceritakan, kronologi pengungkapan itu bermula ketika tim gabungan BNN, BNNP dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka di sejumlah lokasi di Surabaya. Dalam pengembangannya, pihak kepolisian berhasil menangkap BSA. Kepada penyidik, tersangka yang menghuni Lapas Malang ini, mengaku mendapat barang tersebut dari YA yang penghuni Lapas Kelas I Madiun.
"Pengendaliannya dilakukan dengan menggunakan handphone (HP)," katanya.
Dari informasi itu, petugas gabungan kemudian menangkap YA dan MY di Lapas Kelas I Madiun. Selanjutnya, dalam penyidikan, kedua tersangka menyebut nama JT yang juga menghuni Lapas Madiun.
Untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, BNN dan Polda Jatim saat ini masih terus melakukan pengembangan. Karena diyakini masih banyak kelompok lain yang diduga melakukan kegiatan yang sama.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Hilman Thayib didampingi Dirnarkoba, Kombes Bambang Triyanto dan Kepala BNNP Jatim Kombes Jan De Fretes mengatakan, aksi para pelaku dilakukan dengan cara menerima sabu dari YA, yang menyerahkannya melalui BSA. Sedang BSA menyerahkan barang haram tersebut kepada AT (penghuni Lapas Malang) atas perintah MY.
"Tersangka YA yang menjadi otak peredaran sabu-sabu ini, mengendalikan oprasi haram tersebut dengan menggunakan HP. Sedang pelaku AC, berperan sebagai pemegang keuangan YA dari hasil penjualan narkoba," Hilman Thoyib.
Sedangkan tersangka MY, lanjut dia, kami tertangkap di Lapas Madiun. "Dia berperan mengendalikan penjualan sabu yang dilakukan BSA. Sedang tersangka JT yang juga berada dari Lapas Madiun bertugas sebagai pengendali para pengorder barang haram tersebut," katanya.
Selanjutnya, atas kejahatan para tersangka ini, mereka akan dijerat Pasal 114, 112, 137, 132 UU No 35 tahun 2009, tentang kepemilikan dan peredaran narkoba. "Ancamannya lima sampai 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup dan hukuman mati, jika dalam pemeriksaannya mereka terbukti bersalah," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaLibatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba
Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Takut Dijebak saat Disuruh Beli Sabu-Sabu, Pemuda di Palembang Bunuh Teman
Seorang pemuda, AL (20) nekat membunuh temannya IR (33). Pelaku melakukan pembunuhan itu karena kesal dipaksa membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya
Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaSembunyikan Sabu di Brankas Bersampul Kamus Inggris, 3 Pengedar Ditangkap Polisi
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaAkal Bulus Bandar Narkoba Murtala Ilyas, Manfaatkan Momen Pemilu hingga Masjid Selundupkan Sabu dari Malaysia
Modus itu terungkap setelah Murtala mencoba mengirimkan paket sabu seberat 110 kilogram satu hari menjelang pemungutan suara atau 13 Februari 2024.
Baca Selengkapnya