Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu di Medan digulung polisi
Merdeka.com - Polsek Medan Helvetia menangkap empat tersangka anggota sindikat pemalsu uang dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Kota Medan. Dari tangan mereka disita ratusan lembar duit palsu.
Keempat orang ditangkap adalah Irwan Charlie (39 tahun) warga Jalan Setia Luhur, Medan Helvetia; Boby Chandra (40 tahun) warga Jalan Panglima Diponegoro, Mencirim, Binjai; Sukardi alias Bodong (40 tahun), dan Amry Yusrizal alias Kentong (37 tahun) warga Desa Paya Bakung, Hamparan Perak, Deli Serdang.
Dari keempat tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan pelaku. Di antaranya adalah 389 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 152 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu belum dipotong, satu printer Canon, sebuah komputer jinjing, satu rim kertas ukuran A4, satu kotak kertas, dua gunting, dua pisau cutter, dua penggaris, tiga cartridge warna, dua gulung lakban, satu lembar Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor, dua lembar STNK asli, dua lembar STNK palsu, satu botol alkohol, empat jarum suntik, empat botol tinta printer, sebuah modem, satu stik memori, tiga kartu telepon seluler, satu kartu memori, sebuah tas, dan tiga unit sepeda motor.
-
Apa yang dipalsukan oleh sindikat tersebut? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Siapa saja yang terlibat dalam sindikat ini? Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31).
-
Siapa yang membawa kabur uang? Pelaku bernama Muhammad Dian Permana Angga. Kami segenap panitia juga dirugikan oleh orang tersebut.
-
Siapa yang menyebarkan isu uang hilang? Konten tersebut dengan sengaja diviralkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan meresahkan Masyarakat, karena Sebagian diantaranya berisi ajakan untuk menarik tabungannya.
Wakapolresta Medan AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho mengatakan, penangkapan keempat tersangka dilakukan setelah anggota Polsek Medan Helvetia mendapat informasi ada aktivitas pencetakan dan pengedaran uang palsu. Setelah diintai, mereka menangkap Iwan Charli di depan Rumah Makan Barokah, Jalan Sei Deli, Medan.
"Tersangka Charli ini merupakan otak pelaku yang menyuruh membuat uang palsu," kata Hondawan di Mapolsek Medan Helvetia, Senin (6/4).
Penangkapan Amri kemudian dikembangkan. Tiga rekannya yakni Boby, Sukardi, dan Amry pun dibekuk di kawasan Jalan Binjai.
"Tersangka Boby bertugas mencetak uang palsu itu. Tersangka mendapat upah Rp 5 juta jika dapat membuat uang palsu dengan nominal Rp 50 juta," ujar Hondawan.
Menurut Hondawan, Boby juga bertugas membeli peralatan dan bahan pembuat uang palsu itu menggunakan duit diberikan Irwan Charli. Berdasakan hasil pemeriksaan, keempat tersangka berencana mengedarkan fulus palsu di sekitar Medan dan Binjai. Mereka berencana membelanjakan uang itu pada malam hari.
"Jumlah totalnya masih kami selidiki. Tapi mereka mengaku baru pertama memalsukan uang," sambung Hondawan.
Setelah diperiksa polisi, Iwan Charli mengaku mendapatkan uang dari Amsar asal Aceh. Laki-laki itu masih diburu petugas. Selain Amsar, polisi pun mengejar Idris Bangun. Menurut keterangan para tersangka, Idris merupakan pecatan tentara itu juga disangka terlibat dalam pencetakan dan pengedaran uang palsu itu.
"Keempat tersangka yang sudah tertangkap belum sempat mengedarkan uang palsu itu. Namun pecatan TNI sudah sempat membelanjakan uang palsu itu. Dia kabur saat diamankan personel Polsek Sunggal beberapa waktu lalu," tambah Hondawan.
Hondawan mengatakan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Uang Palsu subsider Pasal 244, 245 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana lebih subsider pasal 480 KUHPidana. "Keempat tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Hondawan. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaMurtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
I berperan sebagai operator mesin cetak GTO yang menjalankan mesin cetak uang palsu.
Baca SelengkapnyaDua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.
Baca SelengkapnyaSebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaDiakuinya, sang putra tak mau bekerja hingga masih meminta uang.
Baca SelengkapnyaSecara tegas, dia melempar sejumlah pertanyaan. Isinya soal pemalakan, iuran, dan berbagai hal mendasar lainnya.
Baca SelengkapnyaDigandeng Polri, Begini Cara BI Cek Keaslian Uang Palsu Rp22 M yang Ditemukan di Jakbar
Baca Selengkapnya