Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sindikat pembobol rekening bank diringkus

Sindikat pembobol rekening bank diringkus ilustrasi

Merdeka.com - Petugas Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya menangkap empat orang sindikat pembobol rekening nasabah melalui pemalsuan kartu ATM. Keempatnya di tangkap di Bali pada waktu yang berbeda.

"Tersangkanya ada empat, tersangka utama SIR (35) ditangkap di Bali 3 Mei, ZA (26) ditangkap 1 Mei di Bali, AA (25) ditangkap 1 Mei di Bali, dan TK (25) ditangkap 3 Mei di Samarinda. Mereka ditangkap petugas Krimsus Polda Metro Jaya," kata Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (8/5).

Menurut dia, kasus tersebut terungkap setelah sejumlah nasabah bank di Jakarta melapor ke pihak bank soal adanya penyusutan jumlah saldo di rekening mereka.

"Akhirnya pihak bank melapor ke Krimsus Polda Metro Jaya pada 15 Maret. Setelah dikembangkan dari laporan itu tersangkanya ada di Bali. Tersangka beroperasi di salah satu cafe di Bali," kata dia.

Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 2 laptop, 8 skimmer, 1 printer scanner, 1 CPU, 1 mesin EDC mesin auto debit, 4 handphone, 1 ikat kartu ATM, 3 buku tabungan, uang tunai Rp 130 juta dan emas 40 gram.

"Korbannya ada di mana-mana, di Bali juga ada. Tapi yang melaporkan korban di Jakarta," kata dia.

Saat ini keempat tersangka di tahan di Krimsus Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan pasal 263 UU ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 12 tahun, 20 tahun dan 7 tahun penjara.

"Mereka sudah beroperasi sejak November 2011," kata dia. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP