Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sindikat pemalsu uang terbongkar usai pembelian 1,15 ton merica

Sindikat pemalsu uang terbongkar usai pembelian 1,15 ton merica uang palsu 1 miliar. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Polres Bandung membongkar sindikat pembuat uang palsu (upal) sebesar Rp 3,5 miliar dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dari enam tersangka yakni ESH, YTI, N, L, ZA dan AJ. Adapun pengungkapan upal itu didapat dari laporan EW (25) hasil dari transaksi merica sebanyak 1,15 ton atau setara Rp 220 juta.

Kapolres Bandung AKBP Jamaludin menerangkan, transaksi tersebut dilakukan pada Minggu (26/1) malam di bilangan Bojongsoang, Kabupaten Bandung melalui L. "Transaksilah di situ dengan jumlah uang Rp 220 juta, korban tidak mengetahui jika uang yang berada di dalam tas ternyata palsu," katanya, Rabu (29/1).

Mengetahui uang yang diterima EW palsu, dia kemudian melaporkannya ke Polsek Bojong Soang untuk kemudian ditindak lanjut Polres Bandung. Melalui penyelidikan dengan berbekal keterangan korban, Polisi langsung menangkap ESH di Cimahi. Dari keterangan ESH didapatkan tempat produksi uang palsu di Cikutra, Kota Bandung.

"Akhirnya di tempat pembuatan uang palsu kita amankan uang hampir Rp 3,5 miliar dan beberapa orang," terangnya.

Dari enam tersangka yang diamankan, menurut dia, memiliki peranan masing-masing. "Ada yang produksi ada juga yang berperan sebagai jaringan penipuan," ujarnya.

Praktik nakal upal tersebut sudah dilakoni selama satu bulan ke belakang. Modusnya yang digunakan adalah usai produksi, mereka membeli barang dalam jumlah yang besar.

"Modus yang dilakukan para sindikat upal ini dengan membeli barang dalam jumlah besar," tandasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolres Bandung. Pelaku diganjar Pasal berlapis yakni pasal 36 ayat 3 UU No 7 tahun 2011 perihal Mata Uang, Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana mengenai Penipuan dan Penggelapan, serta Pasal 244 dan Pasal 245 KUH Pidana tentang Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP