Simpatisan ISIS ini pastikan mustaqbal.net informasi seputar Islam
Merdeka.com - Simpatisan ISIS, Tuah Febriansyah, membacakan pembelaannya (pledoi) setelah sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan delapan tahun penjara denda 50 juta dan subsider lima terkait pengelolaan situs mustaqbal(dot)net. Situs tersebut berisikan informasi ajakan untuk pergi ke Suriah.
Dalam berkas pembelaan yang dibacakan Asludin Hadjati, selaku kuasa hukum Tuah, menepis tudingan JPU terkait pengelolaan situs tersebut yang dianggap berkaitan dengan ISIS. Menurutnya, Tuah hanya memberikan informasi seputar dunia Islam.
"Terdakwa hanya mengunggah ulang postingan yang ada di internet" ujar Asludin di persidangan pembelaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (5/2).
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Suroyo mengatakan bahwa situs yang dikelola oleh Tuah berisikan mengajak dan motivasi gabung ISIS. Selain itu berisikan revolusi Suriah, selamat datang khilafah dan kegiatan forum.
Selain aktif di situs mustaqbal.net Tuah juga aktif di media sosial salah satunya Twitter. Jaksa juga menambahkan bahwa postingan dengan bentuk informasi tersebut menimbulkan keresahan.
Sebelumnya Tuah dalam keterangannya di depan hakim pernah menjadi pembicara di Ciputat dan pernah ikut acara baiat kepada Al-Bagdadi. Namun menurut Asludin menganggap bahwa tuntutan yang diberikan pada Tuah sangat berat.
"Tuntutan sangat berat terutama bagi keluarganya sangat berat" ujar Asludin di PN Jakbar Selasa (2/2).
Ia juga menambahkan bahwa Tuah hanya memposting berita-berita yang ada di internet khususnya dunia Islam.
"Apa yang dia lakukan hanya memposting ulang" tambahnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya