Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simpan uang palsu Rp 10 juta dalam boneka, warga Jaktim ditangkap di Kebumen

Simpan uang palsu Rp 10 juta dalam boneka, warga Jaktim ditangkap di Kebumen Warga Jaktim ditangkap karena simpan uang palsu 10 juta. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Resor Kebumen, Jawa Tengah menangkap SR (51), seorang ibu rumah tangga yang diduga kuat mengedarkan uang palsu. Pelaku ditangkap di halaman toko modern di area Masjid Agung Kebumen.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 100 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Lembaran uang palsu tersebut dimasukkan ke dalam boneka.

Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar mengatakan di depan toko modern tersebut pelaku diketahui hendak bertransaksi menjual uang palsu dengan seseorang asal Kebumen. Transaksi itu terjadi pada Minggu (12/8) sekitar pukul 20.00 WIB. Sampai saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kebumen.

"Pelaku merupakan ibu dua anak, warga Jakarta Timur. Status pelaku janda," kata AKBP Arief Bahtiar saat jumpa pers di Mapolres Kebumen, Selasa (14/8).

Di depan petugas, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu Rp 10 juta dari seseorang asal Semarang. Penjual uang palsu itu ditemui pelaku di terminal bus Temanggung. Penjual uang palsu berinisial E asal Semarang itu masih menjadi buron polisi.

"Setelah membeli dengan harga Rp 3 Juta, pelaku kemudian akan menjualnya lagi dengan harga Rp 5 Juta," ungkap Kasat Reskrim, AKP Aji Darmawan.

Kepada petugas pelaku telah mengakui perbuatannya. Pelaku bercerita terpaksa melakukan pembelian dan penjualan upal karena himpitan ekonomi.

Untuk memeriksa uang kertas yang diduga palsu tersebut, Polres Kebumen telah bekerja sama dengan pihak bank. Hasilnya, uang dinyatakan palsu karena memiliki beberapa perbedaan fisik yang mencolok jika dibandingkan dengan uang asli.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 jo pasal 26 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dia diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP