Simpan sabu setengah kilogram di hotel, PNS Pelalawan diciduk polisi
Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil di kabupaten Pelalawan bernama Wandi (40). Wandi ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu seberat setengah kilogram senilai Rp 600 juta.
Selain sabu, tersangka juga membawa 210 butir pil ekstasi dan timbangan sebagai alat untuk menjual barang haram itu. Keduanya diciduk dari sebuah hotel yang terletak di jalan Sudirman kota Pekanbaru.
"Tersangka digerebek polisi bersama rekannya, M Safaat (27). Kedua tersangka diciduk di dua kamar berbeda, kamar 1007 dan kamar 1025," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Toni Hermawan Sik kepada merdeka.com Senin (21/11).
Toni menjelaskan, barang bukti yang dibawa Wandi dan temannya berupa 7 paket sabu-sabu seberat 520 gram senilai Rp 600 juta, 210 butir ekstasi merk Minion senilai Rp 63 juta, 2 unit timbangan digital dan sebuah tas ransel.
"Penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat, kemudian kita selidiki kebenarannya," ucap Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
Setelah dilacak dan diselidiki ke hotel tempat kedua tersangka menginap, polisi langsung melakukan penggerebekan dan menciduk mereka tanpa perawanan. Disitulah petugas yang dipimpin Kasat Res Narkoba Kompol Dedy Herman menemukan sabu dan ekstasi.
"Kasus ini masih kita kembangkan, diduga kuat kedua tersangka ini merupakan pengedar," pungkas Toni.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya