Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simpan sabu di pipa, Oleng dibekuk BNN

Simpan sabu di pipa, Oleng dibekuk BNN Ilustrasi Narkoba. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Merdeka.com - Seorang pengedar narkotika, bernama AMT alias Oleng (38) berhasil dibekuk Badan Nasional Narkotika di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Kepala BNN Sulteng, Kombes Djoko Marjatno mengatakan dari tangan tersangka bernama AMT alias Oleng (38), ditemukan Narkoba jenis sabu seberat 20,26 gram yang dibagi dalam 20 paket kecil.

Selain menyita 20,26 gram sabu, pihaknya juga mengamankan dua buah handphone beserta uang tunai sebesar Rp2.550 ribu sebagai barang bukti.

"Tersangka merupakan warga Jalan Elang Kabupaten Tolitoli, yang diduga sebagai pengedar Narkoba di wilayah tersebut," kata Djoko seperti yang dikutip Antara, Kamis (10/3).

Dia mengungkapkan AMT sempat menyembunyikan barang bukti itu di sebuah pipa paralon untuk mengelabui petugas.

"Dalam satu paket, bisa digunakan hingga empat orang per hari. Jadi dalam hal ini, secara akumulatif pihak BNNP telah menyelamatkan 26 orang. Jumlahnya pun jika dirupiahkan mencapai ratusan juta," terangnya.

Ditambahkannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 sampai 20 tahun penjara.

"Dia pun dapat dikenakan kurungan seumur hidup, dikarenakan telah ditemukan barang bukti di atas lima gram," tegasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP