Simpan narkoba, Budi Utomo dituntut 12 tahun penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menuntut 12 tahun penjara, terhadap Budi Utomo, warga Jalan Bendul Merisi Besar Timur, Surabaya, Jawa Timur. Jaksa menilai, perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Budi dituntut 12 tahun penjara karena dinilai sengaja menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba jenis sabu, untuk mendapatkan keuntungan. "Dengan ini menyatakan, menuntut terdakwa atas nama Budi Utomo dengan 12 tahun kurungan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Yusuf Akbar Amin, Kamis (2/3).
Secara terpisah kuasa hukum terdakwa, Sandy Krisna mengaku, tuntutan 12 tahun yang diberikan terhadap kliennya itu terlalu berat. Karena, jumlah barang bukti yang didapat juga sedikit, apalagi itu barang titipan.
"Dalam surat dakwaan barang buktinya sedikit, jadi cuma ada sisa sabu dari pipet yang digunakan oleh terdakwa. Kita akan lakukan pembelaan pada sidang, Selasa depan," pungkas Sandy.
Kasus tersebut terjadi Rabu (9/11), sekira pukul 13.00 WIB, di mana Zainal Aripin meminta Moliadi untuk membelikan sabu ke Budi Utomo. Saat itu Moliadi langsung membeli sabu tersebut ke Budi Utomo.
Moliadi membeli sabu satu poket dengan harga Rp 200 ribu, melakukan transaksi di dalam kamar kos milik terdakwa di Jalan Bentul gang 3. Tapi, saat keluar, polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung menangkap keduanya.
Dari situ Moliadi mengaku, dirinya hanya disuruh oleh Zainal Aripin untuk membeli sabu. Saat itu juga polisi langsung menangkap Zainal Aripin.
Dari tangan ketiganya polisi mengamankan satu poket sabu. Serta alat isap yang terdapat sisa sabu usai digunakan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya