Simpan narkoba, Budi Utomo dituntut 12 tahun penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menuntut 12 tahun penjara, terhadap Budi Utomo, warga Jalan Bendul Merisi Besar Timur, Surabaya, Jawa Timur. Jaksa menilai, perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Budi dituntut 12 tahun penjara karena dinilai sengaja menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba jenis sabu, untuk mendapatkan keuntungan. "Dengan ini menyatakan, menuntut terdakwa atas nama Budi Utomo dengan 12 tahun kurungan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Yusuf Akbar Amin, Kamis (2/3).
Secara terpisah kuasa hukum terdakwa, Sandy Krisna mengaku, tuntutan 12 tahun yang diberikan terhadap kliennya itu terlalu berat. Karena, jumlah barang bukti yang didapat juga sedikit, apalagi itu barang titipan.
"Dalam surat dakwaan barang buktinya sedikit, jadi cuma ada sisa sabu dari pipet yang digunakan oleh terdakwa. Kita akan lakukan pembelaan pada sidang, Selasa depan," pungkas Sandy.
Kasus tersebut terjadi Rabu (9/11), sekira pukul 13.00 WIB, di mana Zainal Aripin meminta Moliadi untuk membelikan sabu ke Budi Utomo. Saat itu Moliadi langsung membeli sabu tersebut ke Budi Utomo.
Moliadi membeli sabu satu poket dengan harga Rp 200 ribu, melakukan transaksi di dalam kamar kos milik terdakwa di Jalan Bentul gang 3. Tapi, saat keluar, polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung menangkap keduanya.
Dari situ Moliadi mengaku, dirinya hanya disuruh oleh Zainal Aripin untuk membeli sabu. Saat itu juga polisi langsung menangkap Zainal Aripin.
Dari tangan ketiganya polisi mengamankan satu poket sabu. Serta alat isap yang terdapat sisa sabu usai digunakan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaTakut Dijebak saat Disuruh Beli Sabu-Sabu, Pemuda di Palembang Bunuh Teman
Seorang pemuda, AL (20) nekat membunuh temannya IR (33). Pelaku melakukan pembunuhan itu karena kesal dipaksa membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaJukut Harsyan Sup Bebek Jawa Kuno Khas Jawa Timur Ini Pakai Kemenyan sebagai Bumbu, Ini Kisah di Baliknya
Sup bebek ini gunakan kemenyan sebagai bumbu. Gimana ya rasanya?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaJatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam
Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca SelengkapnyaSosok Si Cucu yang Bikin Akhir Pekan Panglima TNI Cerah dan Bahagia, Nurut Disuapi Sang Jenderal
Panglima TNI Agus Subiyanto sering menghabiskan waktu di akhir pekannya dengan si cucu dan menyuapinya makan.
Baca Selengkapnya60 Pantun Jawa Lucu yang Kocak, Cocok untuk Hiburan Sehari-hari
Merdeka.com merangkum informasi tentang 60 pantun Jawa lucu yang kocak dan bikin ngakak. Pantun-pantun ini cocok untuk hiburan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaModus Penyelundupan Narkoba: Serbuk Ekstasi Dikirim Lewat Pos, Kokain Cair Dibungkus Botol Sampo
Dua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca Selengkapnya16 Orang Ditangkap, Polda Sulsel Ungkap Cara Bandar Lakukan TPPU Hasil Penjualan Narkoba
Polda Sulsel menangkap 16 bandar dan 925 pengedar narkoba selama tahun 2023.
Baca Selengkapnya