Simpan narkoba 2,3 kilogram, Ibrahim dituntut 20 tahun penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan tuntutan 20 tahun terhadap Muhammad Ibrahim Luthfi (29). Warga Kapas Baru Surabaya, itu dituntut 20 tahun penjara karena menyimpan narkoba jenis sabu seberat 2,3 kilogram dan 3.000 butir pil ekstasi, Selasa (15/11).
Tidak hanya itu, Muhammad Ibrahim Luthfi dikenakan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara. Sebab, jaksa Lujeng Andayani terdakwa dengan sengaja menyimpan dan memiliki narkoba juga tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba.
"Terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Lujeng Andayani dalam bacaan berkas tuntutannya, Selasa (15/11).
Mendengar tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa mengaku keberatan dan akan melakukan pembelaan di sidang lanjutan. "Klien saya ini (Muhammad Ibrahim Luthfi) korban dari tersangka Maheruddin Tanjung (terdakwa, berkas perkara lain). Akan kita sampaikan dalam sidang pembelaan mendatang," tandas kuasa hukum terdakwa, Fariji.
Perkara ini berawal dari penangkapan kedua terdakwa oleh petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim pada Juni 2016 lalu. Awalnya petugas menangkap terdakwa Muhammad Ibrahim Luthfi di jalan Putat Jaya 4 Surabaya.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sabu seberat 1 kilogram dan 2.000 butir pil ekstasi warna hijau berlogo N, dan 1.000 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo 8.
Melalui pengembangan penyelidikan, kemudian petugas berhasil menangkap tersangka Maheruddin Tanjung di Hotel Griya Avie Kamar 330 di Raya Bukit Darmo Surabaya. Di sinilah petugas kembali berhasil mengamankan 10 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,3 kilogram.
Usai mengamankan kedua pelaku, petugas mencoba mengembangkan keatas. Dari keterangan Lutfi, dia disuruh oleh temannya berinisial S (DPO), untuk menerima barang narkotika. Sedangkan tersangka Tanjung diperintah oleh orang berinisial Koko (DPO), untuk menyerahkan sabu dan ekstasi itu kepada Lutfi.
Tercatat, mereka adalah pengedar narkoba jaringan Medan. Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Rohmad melanjutkan sidang Selasa (22/11) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaUntuk 1 kilogram sabu yang diedarkan imbalannya Rp20-30 juta
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Modus itu terungkap setelah Murtala mencoba mengirimkan paket sabu seberat 110 kilogram satu hari menjelang pemungutan suara atau 13 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAda empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaH-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu dibongkar mantan istri SN yang juga ibunda korban
Baca Selengkapnya