Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Timbun mercon dan petasan di rumah, TI dibekuk polisi

Timbun mercon dan petasan di rumah, TI dibekuk polisi Polresta Banda Aceh tangkap distributor Mercon. ©2018 Merdeka.com/Afif

Merdeka.com - Polresta Banda Aceh pidanakan seorang distributor mercon dan petasan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1991 ayat 1 (1) dengan ancaman 20 tahun penjara. Tersangka berinisial TI (50) ditangkap oleh personel Satreskrim Polresta Banda Aceh tanggal 20 Mei 2018 lalu sekira pukul 17.30 WIB.

Tersangka menimbun mercon dan petasan tanpa izin itu di rumahnya Gampong Baro, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto mengatakan, barang dilarang beredar di Aceh ini dipasok dari Medan, Sumatera Utara (Sumut). Larangan peredaran mercon dan petasan ini karena mengandung zat peladak dan juga mengganggu ketentraman masyarakat efek dari suara ledakan tersebut.

"Mercon dan petasan itu tidak ada izin dari pemerintah untuk peredaran, makanya kita tidak dan jerat dengan undang-undang darurat dengan ancaman 20 tahun penjara," kata AKBP Trisno Riyanto, di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (6/6).

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 11 kota mercon berbagai jenis. Mercon dan petasan yang disita itu ada 4 jenis yang memiliki daya ledak, yaitu jenis top 167 model Coco Hawai, Merk Sunfirworks model roman, Sunfirworks model piccoloxl dan jenis flower basket model roman.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik di Medan, positif mengandung bahan kimia yang merupakan campuran bahan peladak bisa membahayakan keselamatan masyarakat.

"Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan kasus ini. Karena positif mengandung bahan peladak dari uji laboratorium forensik di Medan," ujar dia.

Menyangkut dengan masih ada yang menjual mercon dan petasan di Banda Aceh. Trisno berjanji akan melakukan penidakan tegas. Meskipun ia mengaku, untuk penindakan kepada penjual dilakukan dengan cara preventif.

"Kita akan lakukan represif preventif, yang jelas kita akan lakukan razia agar tidak ada peredaran mercon dan petasan di Banda Aceh," tegasnya.

Menurutnya, ini penting ditertibkan untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat beribadah puasa. Termasuk menjelang perayaan Idul Fitri nantinya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP