Simpan 5 Kg Ganja, Remaja di Jayapura Ditangkap
Merdeka.com - Polisi menggagalkan peredaran 5 Kg ganja di Jayapura, Papua. Mereka meringkus seorang remaja berinisial GK (19), warga Pulau Manyi Distrik Jayapura Selatan, yang menyimpan narkotika itu.
GK ditangkap setelah petugas Polda Papua mengembangkan penangkapan sebelumnya. Dia disergap di rumahnya Senin (22/3) sekitar pukul 02.00 WIT.
"Anggota opsnal Subdit 1 Polda Papua yang dipimpin Kanit 1 Aipda Hayatudin Umasugi berkoordinasi dengan anggota Sat Polairud Res Jayapura Kota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di Pulau Manyi Distrik Jayapura Selatan," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal dalam keterangannya, Selasa (23/3).
Petugas juga menggeledah rumah GK. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa ganja yang disimpan di celah batu belakang halaman rumah.
Ganja itu disimpan dalam dua karung ukuran 5 kilogram, dua plastik bening ukuran besar, satu plastik bening ukuran sedang. Petugas juga mengamankan satu tas ransel hitam.
GK dan barang bukti diamankan ke Direktorat Res Narkoba Polda Papua.
"Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya