Simpan 36 Kilogram Ganja Siap Edar di Sekolah, Penjaga Perpustakaan Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Seorang guru menemukan sekitar 36 kilogram ganja di perpustakaan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 18 Sunur Tengah, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (11/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Ganja tersebut ditemukan oleh guru sekolah, kemudian pihak sekolah melaporkan penemuan itu kepada wali nagari dan selanjutnya wali nagari menginformasikan kepada Bhabinkamtibmas," kata Kepala Kepolisian Sektor Nan Sabaris Ajun Komisaris Polisi Andra Nova saat jumpa pers di Nan Sabaris, dikutip Antara.
Dia mengatakan ganja itu terbungkus dalam 36 paket yang masing-masing diperkirakan memiliki berat sekitar satu kilogram. Dari penemuan ganja itu, polisi kemudian menangkap penjaga sekolah berinisial A (44) yang mengaku sebagai pemilik barang haram itu.
Andra mengatakan dari pengakuan penjaga sekolah itu, puluhan kilogram ganja itu berasal dari Sumatera Utara yang dititipkan kepadanya dan nantinya akan dibawa oleh orang lain.
"Jadi, hanya transit, nanti akan ada yang menjemput," ujar dia.
Pengakuan Tersangka
Berdasarkan pengakuan A, puluhan kilogram ganja tersebut tiba pada Selasa (10/1) malam dan penyimpanan di sekolah merupakan kali pertama dilakukannya.
Menurut Andra, pemilik ganja itu merupakan mantan narapidana dengan kasus pencurian dan telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pariaman.
Andra belum bisa memastikan apakah penjaga sekolah berinisial A itu mengenal pemasok ganja saat menjalani hukuman di lapas. Saat ini, pemilik dan barang bukti ganja telah diserahkan ke Polres Padang Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman Inspektur Polisi Satu Syafwal mengatakan pihaknya akan mendalami kasus penemuan puluhan kilogram ganja di perpustakaan sekolah tersebut.
"Kami akan mendalami apakah ada jaringan lainnya, khususnya di Kecamatan Nan Sabaris," tandasnya.
Meskipun pelaku mengaku baru sekali menerima penitipan ganja tersebut, Syafwal mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaGanja Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng
Baca SelengkapnyaMenurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca Selengkapnya