Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simpan 12 bungkus sabu di rumah, pengedar tak berkutik saat diciduk

Simpan 12 bungkus sabu di rumah, pengedar tak berkutik saat diciduk Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau melalui Subdit I Unit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, meringkus seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial DF. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti lebih dari 0,6 kilogram atau 600 gram sabu-sabu. ‎

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah, pria berusia 31 tahun tersebut diringkus petugas saat berada di rumahnya, di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (1/3) sekitar pukul 13.30 WIB.‎

"Tersangka DF ditangkap di rumahnya, Kecamatan Siak Hulu siang tadi," ujar Hermansyah didampingi Kasubdit I AKBP Hasym saat ditemui merdeka.com di ruang kerjanya.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sabu-sabu siap edar senilai ratusan juta rupiah. "Hasil penghitungan sementara, kita perkirakan total sabu-sabu ini sekitar 600 gram. Dikemas menjadi beberapa bungkusan, di antaranya lima bungkus besar dan tujuh bungkus ukuran sedang," ucap Hermansyah.

Hermanyah menjelaskan, DF merupakan target yang sudah diincar selama ini. DF diduga diduga selaku pengedar serbuk haram tersebut. Tudingan tersebut karena selain barang bukti berupa sabu-sabu, petugas juga menemukan plastik pembungkus sabu-sabu dan timbangan digital.

"Kita duga yang bersangkutan tidak sendirian dan punya jaringan. Kita masih kembangkan, jadi demi kepentingan penyelidikan kita belum bisa paparkan secara rinci," pungkas Hermansyah.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP