Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sikap Jokowi soal UU MD3, Seskab bilang 'masa nunggu sehari enggak sabar'

Sikap Jokowi soal UU MD3, Seskab bilang 'masa nunggu sehari enggak sabar' Pramono Anung. ©2018 Humas Setkab/Jay

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menentukan sikap atas Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3. Padahal, besok Rabu (14/3), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) akan mengeluarkan nomor undang-undang tersebut.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, enggan berbicara banyak soal sikap Jokowi terhadap UU MD3. Dia hanya menegaskan, Kepala Negara mendengar aspirasi publik.

"Ya masa nunggu satu hari saja enggak sabar. Yang jelas bahwa tentunya Presiden mendengar aspirasi dari publik, dari masyarakat," ujarnya, Selasa (13/3).

Pramono menambahkan, publik menunggu saja nomor UU MD3 yang akan dikeluarkan Kemenkum HAM. Bagi pihak yang menolak adanya UU tersebut maka bisa melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau masih ada yang keberatan kan orang bisa melakukan gugatan judicial review di MK. Dan negara ini adalah negara demokratis, terbuka dan mempersilakan siapa saja," katanya.

Perlu diketahui, pengesahan UU MD3 dalam sidang paripurna DPR pada 12 Februari lalu menuai kontroversi. Ada sejumlah pasal dalam UU tersebut yang dianggap bermasalah. Di antaranya soal imunitas DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian.

Presiden sendiri pada beberapa pekan lalu menolak untuk menandatangani UU MD3. Jokowi sangat kaget melihat adanya sejumlah pasal baru dalam UU MD3. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP