Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidangkan nenek Loeana, 3 hakim digugat Rp 100 M

Sidangkan nenek Loeana, 3 hakim digugat Rp 100 M Nenek Loeana Kanginnadhi jalani sidang. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga hakim Pengadilan Negeri Denpasar digugat Rp 100 miliar karena telah menyidangkan Loeana Kanginnadhi, nenek 70 tahun yang tersangkut kasus penipuan. Mereka dianggap telah melanggar peraturan Mahkamah Agung (MA) dan hak asasi manusia.

Gugatan itu didaftarkan LSM Amanah Mulia di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (23/7). Ketiga hakim itu adalah John Tony Hutauruk, Parulian Saragih dan Firman Panggabean.

"Ini bentuk penerapan hukum yang dipaksakan," kata Ketua LSM Amanah Mulia, Sampun Prayitno.

Menurutnya, sidang terhadap Loeana sangat tidak manusiawi dan melanggar hak azasi manusia (HAM). Hal itu dikarenakan seseorang yang umurnya di atas 75 tahun seperti nenek Loeana seharusnya tidak dapat disidangkan.

Seperti diketahui, Loeana disidang dalam kondisi terbaring di atas ranjang, 26 Juni lalu. Dia didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam kasus jual beli tanah senilai USD 850 ribu di Jimbaran, Badung.

Atas sidang itu, Loeana telah melaporkan ketiga hakim itu ke Komisi Yudisial. "Laporan itu atas adanya statement hakim yang menyatakan sidang itu digelar karena ada permintaan sponsor dan permainan tingkat tinggi," ujar Sumardhan, kuasa hukum Loeana. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP