Sidang Wakil Ketua DPRD Jateng diwarnai protes
Merdeka.com - Sidang lanjutan pra peradilan terkait penahanan dan penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah M. Riza Kurniawan dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Keagamaan senilai Rp 1,3 miliar, di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid Kabupaten Magelang diwarnai aksi protes. Penyebabnya, karena tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Mungkid, menganggap kehadiran saksi ahli hukum pidana untuk kasus ini tidak diperlukan.
Kehadiran saksi ahli Prof Dr Edward Umar Haris, pakar hukum pidana UGM dalam sidang ketiga itu, dianggap tidak diperlukan dalam sidang pra peradilan. Maka, jaksa meminta majelis hakim tunggal Dian Nur Pratiwi untuk menolak diajukannya dan hadirnya saksi ahli dari pihak pemohon.
Pihak termohon yang terdiri dari Jaksa Kristanti Yuni Purnawanti, Tommy Untung Setyawan, dan Yunik Widayatmi dalam sidang secara berulang-ulang menyatakan keberatan berdasarkan pada ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP. Menurut Krsitanti, dalam pasal tersebut sidang pra peradilan hanya mendengarkan keterangan dari tersangka (pemohon) dan pejabat yang berwenang.
"Selain itu, termasuk saksi ahli tidak bisa dimintai keterangan. Karena pra peradilan beda dengan peradilan terkait kasus korupsi. Kalau ini kan pra peradilan yang mulia," ungkap Kristanti di Magelang, Kamis (14/6).
Namun majelis hakim menolak sikap dan pandangan keberatan dari para jaksa. Hakim berdalih bahwa pengajuan saksi ahli merupakan hak terdakwa. Sehingga harus layak untuk didengarkan keterangan dari saksi ahli tersebut.
"Karena tidak ada yang mengatur secara rigit tentang diperbolehkannya atau tidak maka untuk menghormati terdakwa kita persilahkan saksi ahli dihadirkan. Keberatan jaksa akan kami catat," ucap Hakim Dian Nur Pratiwi.
Hakim kemudian mempersilakan saksi ahli Edward, pakar hukum pidana UGM, untuk menyampaikan pendapatnya. Di tengah pemeriksaan hakim justru kerap kali menunjukkan sikap kurang apresiatif terhadap keterangan saksi ahli.
"Saya di sini juga sedang belajar. Anda mungkin lebih berpengalaman dari saya," kata majelis kepada saksi ahli yang sudah dua tahun menjadi guru besar itu.
Edward dalam kesaksiannya mengatakan, Pasal 340 ayat (3) huruf c UU 27/2009 tentang Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, tidak serta merta dapat dijadikan dasar penahanan terhadap M Riza Kurniawan, Wakil Ketua DPRD Jateng.
Saksi ahli yang dihadirkan oleh Sulistiyowati selaku penasihat hukum Riza Kurniawan itu mengatakan berdasarkan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemanggilan anggota DPRD provinsi yang menjadi tersangka pada kasus tindak pidana khusus, memang tidak perlu ada izin dari mendagri.
"Untuk penahanan harus ada izin tertulis dari mendagri atas nama presiden," ucap Edward.
Setelah sidang, Hakim Dian Nur Pratiwi mengatakan meski keterangan saksi ahli melemahkan proses penyidikan oleh Kejari Mungkid, namun tidak serta merta menjadi dasar untuk memutuskan diterima atau ditolaknya permohonan Riza Kurniawan.
"Keterangan itu hanya sebagai pertimbangan saja," tutur Dian.
Riza Kurniawan yang turut dihadirkan dari sel tahanan lembaga pemasyarakatan kelas IIA Kota Magelang dengan pengawalan ketat petugas Kejari Mungkid, Kabupaten Magelang masuk dalam ruang sidang. Namun Riza tidak datang bersama tahanan lain yang sudah datang lebih awal.
Riza datang mengenakan jas abu-abu yang dipadu baju putih nampak berbeda dengan tahanan lain yang hanya mengenakan baju koko dan celana seadanya. Riza tidak nampak seperti seorang tahanan. Begitu datang, ke PN Mungkid, Riza langsung dimasukkan ke ruang penitipan tahanan. Belum lima menit, sidang langsung dimulai. Istrinya Heni Setyowati langsung memeluknya begitu masuk ke ruang sidang dengan diwarnai isak tangis usai berpelukan keduanya.
Sebelumnya, Riza Kurniawan ditahan Kejari Mungkid Selasa (5/6) petang lalu setelah diperiksa penyidik Kejari Mungkid, Kabupaten Magelang selama kurang lebih delapan jam. Politisi PAN itu disangka menjadi otak dalam kasus dugaan korupsi dana bansos bidang keagamaan APBD Jateng 2008 senilai Rp 1,3 miliar, yang disalurkan 243 titik di Kabupaten Magelang.
Menganggap proses penahanan dirinya tidak prosedural, Riza menggugat praperadilan Kajari Mungkid, Kabupaten Magelang ke PN Mungkid, Kabupaten Magelang. Riza didampingi tim penasehat hukumnya, H Arif NS SH MH, Sulistyowati SH MH dan Supardiyono SH.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaJateng Kandang Banteng, AHY Sebut Perlu Kerja Keras untuk Menangkan Prabowo-Gibran
Jateng identik dengan sebutan kandang banteng alias basis pendukung PDIP yang mengusung Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaDjarot PDIP Dukung Hak Angket: Supaya Kita Bisa Mengevaluasi Kebijakan Pemerintah
Djarot menegaskan tak ada instruksi khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait hak angket
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaJadi Anggota DPD, Ini Tugas Komeng Jika Terpilih Wakili Jawa Barat di Senayan
Sederet tugas dan wewenang Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD dari Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaNasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaJika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng
Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng
Baca SelengkapnyaPentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu
Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR
Baca SelengkapnyaSerangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV
Serangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV
Baca Selengkapnya