Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari

Sidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari Sidang Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Tahapan sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bripka RR alias Ricky Rizal Wibowo memasuki akhir. Majelis hakim akan menggelar sidang vonis Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

"Pembacaan putusan akan dilakukan pada Selasa, 14 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Selasa (31/1).

Sidang vonis digelar majelis hakim pekan depan setelah hari ini mendengarkan duplik tim penasihat hukum Bripka RR menanggapi replik disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu. Ada lima tanggapan kubu Brigadir J menanggapi replik disampaikan JPU.

Tanggapan Kubu Bripka RR Terhadap Replik Jaksa

Pertama tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan Bripka RR dari segala dakwaan dan membebaskan dari tuntutan penuntut umum. Penasihat hukum menilai Bripka RR tidak terbukti terlibat pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dakwaan Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maupun dakwaan Subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penasihat hukum juga meminta majelis hakim melepaskan Bripka RR dari segala dakwaan atau dari tuntutan hukuman. Memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat Bripka RR.

Kemudian memerintahkan agar Bripka RR dikeluarkan dari tahanan dan membebankan biaya perkara a quo kepada negara.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP