Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Unlawful Killing Dilanjutkan 4 Januari 2022

Sidang Unlawful Killing Dilanjutkan 4 Januari 2022 Sidang dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI. ©2021 Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal kembali melanjutkan sidang perkara dugaan Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella pada 4 Januari 2022.

"Baik, terdakwa sidang ini akan kita mulai kembali pada tahun depan, 4 Januari 2022," kata Majelis Hakim seraya mengetuk palu sudahi persidangan, Selasa (21/12).

Keputusan penundaan sidang itu, berdasarkan permintaan dari jaksa penuntut umum (JPU), karena mengingat pekan depan telah memasuki libur natal dan tahun baru (nataru).

"Yang mulia karena mengingat, hari ini sudah tanggal 21, minggu depan masuk pada musim natal dan tahun baru dan ada pembatasan juga," kata jaksa.

"Kami dari penuntut umum mengusulkan apabila sidang berikutnya terkait pemeriksaan saksi ahli, dimulai selasa 4 Januari demikian yang mulia," lanjutnya.

Adapun untuk sidang yang digelar pada 4 Januari 2022 itu, masih beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari JPU yang dalam BAP dijadwalkan berjumlah delapan saksi ahli lagi.

Sekedar informasi jika saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini, yaitu AKP Nara Cipta Resmi saksi verbalisan dan ahli residu, Azizah Nur Istiadzah, dan ahli Balistik Forensik, Arif Sumirat. Para saksi semuanya dari Mabes Polri, yang turut memeriksa perkara tersebut.

Sementara dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap dua orang terdakwa kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dinyatakan.

Kedua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella telah didakwa atas perkara tersebut dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Akibat terjadinya unlawful killing pada Desember 2020 lalu di di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Pada surat dakwaan itu mereka disebutkan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tutupnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP