Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Tuntutan Bos Abu Tours Ditunda Kedua Kalinya, Pengacara dan Korban Kecewa

Sidang Tuntutan Bos Abu Tours Ditunda Kedua Kalinya, Pengacara dan Korban Kecewa Sidang Bos Abu Tour. ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Makassar agenda pembacaan tuntutan kasus penipuan dan penggelapan uang jemaah oleh pihak PT Abu Tours dengan terdakwa Hamzah Mamba, bos perusahaan travel haji dan umrah itu gagal digelar lagi hari ini, Jumat, (18/1). Majelis hakim menunda persidangan hingga Senin mendatang, (21/1) karena JPU belum siap membacakan tuntutan.

Awalnya diagendakan sidang berlangsung pukul 09.00 Wita, namun molor hingga pukul 11.33 wita. Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing membuka sidang namun hanya untuk menyampaikan penundaan sidang lanjutan Senin mendatang, (21/1) pukul 10.00 Wita. Hari ini adalah penundaan kali keduanya karena Kamis (17/1) persidangan juga batal.

"Karena tuntutan kami belum siap, kami minta sidang ditunda hingga Senin," kata Tabrani, salah seorang tim JPU.

Ketua majelis hakim menanyakan permintaan itu ke penasihat hukum Hamzah Mamba, yang bersangkutan mengatakan pihaknya serahkan saja ke majelis hakim akhirnya benar-benar sidang ditunda lagi membuat ibu-ibu mitra, agen dan jemaah korban Abu Tour berteriak tanda kecewa.

Marhani, (50), warga Makassar, korban dari PT Abu Tours sekaligus agen mengaku sudah buang-buang waktu, lelah, sabar tingkat tinggi. Kecewa tapi tetap berharap ada keputusan terbaik.

"Ini kasus pidana jadi Hamzah Mamba harus dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa hukuman mati, yah hukuman mati saja. Pembacaan tuntutan ditunda lagi, ada apa ini semua antara hakim dan jaksa," kata Marhani yang punya calon jemaah 100 orang dengan nilai kerugian Rp 1,7 miliar termasuk empat anggota keluarganya juga gagal diberangkatkan umroh.

Kata Marhani, dirinya tidak dikejar-kejar oleh calon jemaah yang tidak berangkat tapi baginya tetap ada tekanan jiwa.

"Kita yang dianggap penipu, seolah yang jemaah ada di kita padahal kota hanya membantu sebagai perantara ke PT Abu Tour," tuturnya.

Kekecewaan serupa juga datang dari Hendro Sariyanto, penasehat hukum terdakwa Hamzah Mamba.

"Majelis hakim harus fair. Jangan sampai waktu kami nanti untuk ajukan pledoi rentang waktunya diperkecil karena waktu mereka (tim JPU) panjang juga untuk ajukan penuntutan," kata Hendro Sariyanto, penasehat hukum Hamzah Mamba saat ditemui di Pengadilan Tipikor Makassar.

Menurutnya, hingga sidang putusan molor terus karena kemungkinan di internal Jaksa Penuntut Umum sendiri terjadi perdebatan mengenai kasus ini, perdata atau pidana.

"Saya melihat dari fakta-fakta persidangan sebenarnya ini masalah perdata bukan pidana sebagaimana kasus ini diarahkan demikian dari awal. Sepertinya ini menjadi perdebatan di antara internal tim JPU itu sehingga mereka menunda terus agenda persidangan pembacaan tuntutan," kata Hendro.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP