Sidang Tuntutan Bos Abu Tours Ditunda Kedua Kalinya, Pengacara dan Korban Kecewa
Merdeka.com - Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Makassar agenda pembacaan tuntutan kasus penipuan dan penggelapan uang jemaah oleh pihak PT Abu Tours dengan terdakwa Hamzah Mamba, bos perusahaan travel haji dan umrah itu gagal digelar lagi hari ini, Jumat, (18/1). Majelis hakim menunda persidangan hingga Senin mendatang, (21/1) karena JPU belum siap membacakan tuntutan.
Awalnya diagendakan sidang berlangsung pukul 09.00 Wita, namun molor hingga pukul 11.33 wita. Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing membuka sidang namun hanya untuk menyampaikan penundaan sidang lanjutan Senin mendatang, (21/1) pukul 10.00 Wita. Hari ini adalah penundaan kali keduanya karena Kamis (17/1) persidangan juga batal.
"Karena tuntutan kami belum siap, kami minta sidang ditunda hingga Senin," kata Tabrani, salah seorang tim JPU.
Ketua majelis hakim menanyakan permintaan itu ke penasihat hukum Hamzah Mamba, yang bersangkutan mengatakan pihaknya serahkan saja ke majelis hakim akhirnya benar-benar sidang ditunda lagi membuat ibu-ibu mitra, agen dan jemaah korban Abu Tour berteriak tanda kecewa.
Marhani, (50), warga Makassar, korban dari PT Abu Tours sekaligus agen mengaku sudah buang-buang waktu, lelah, sabar tingkat tinggi. Kecewa tapi tetap berharap ada keputusan terbaik.
"Ini kasus pidana jadi Hamzah Mamba harus dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa hukuman mati, yah hukuman mati saja. Pembacaan tuntutan ditunda lagi, ada apa ini semua antara hakim dan jaksa," kata Marhani yang punya calon jemaah 100 orang dengan nilai kerugian Rp 1,7 miliar termasuk empat anggota keluarganya juga gagal diberangkatkan umroh.
Kata Marhani, dirinya tidak dikejar-kejar oleh calon jemaah yang tidak berangkat tapi baginya tetap ada tekanan jiwa.
"Kita yang dianggap penipu, seolah yang jemaah ada di kita padahal kota hanya membantu sebagai perantara ke PT Abu Tour," tuturnya.
Kekecewaan serupa juga datang dari Hendro Sariyanto, penasehat hukum terdakwa Hamzah Mamba.
"Majelis hakim harus fair. Jangan sampai waktu kami nanti untuk ajukan pledoi rentang waktunya diperkecil karena waktu mereka (tim JPU) panjang juga untuk ajukan penuntutan," kata Hendro Sariyanto, penasehat hukum Hamzah Mamba saat ditemui di Pengadilan Tipikor Makassar.
Menurutnya, hingga sidang putusan molor terus karena kemungkinan di internal Jaksa Penuntut Umum sendiri terjadi perdebatan mengenai kasus ini, perdata atau pidana.
"Saya melihat dari fakta-fakta persidangan sebenarnya ini masalah perdata bukan pidana sebagaimana kasus ini diarahkan demikian dari awal. Sepertinya ini menjadi perdebatan di antara internal tim JPU itu sehingga mereka menunda terus agenda persidangan pembacaan tuntutan," kata Hendro.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teguhkan Keragaman, Upacara HUT Banyuwangi Diwarnai Busana Khas Suku Nusantara
Bupati Ipuk dalam upacara tersebut mengenakan busana adat suku Bugis.
Baca SelengkapnyaBawaslu Maluku Duga Gibran Langgar Aturan karena Kumpulkan Kepala Desa, TKN: Itu Bertemu Raja-Raja
Bawaslu Maluku menduga Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran karena bertemu puluhan kepala desa dalam safari politiknya di Ambon.
Baca SelengkapnyaImbas Kecelakaan KA Turangga di Bandung, Penumpang Bisa Uangkan 100 Persen Tiket Perjalanan yang Terdampak
Lintas selatan Kroya-Bandung untuk sementara tidak dapat dilalui karena penanganan evakuasi masih berlangsung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca Selengkapnya8 Artis Tampil Bercadar saat Umrah di Tanah Suci, Penampilannya Bikin Pangling
Tak sedikit yang mendoakan para seleb ini agar istiqomah mengenakan busana yang menutup aurat.
Baca SelengkapnyaTuris Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaPengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaIni Tampang Suami di Makassar Bunuh Lalu Cor Jasad Istri Selama 6 Tahun, Santai Saat Jalani Rekonstruksi
Sebelum dibunuh, H menganiaya istrinya selama tiga hari karena cemburu.
Baca SelengkapnyaBegini 5 Cara Beli Tiket Pesawat agar Dapat Harga Murah di Musim Liburan
Biasanya sejumlah maskapai penerbangan menyediakan harga tiket yang lebih murah di hari Jumat.
Baca Selengkapnya