Sidang tuntutan Ahok ditunda karena JPU belum selesai ketik surat
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara seharusnya menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sidang ke-18 dengan agenda mendengarkan tuntutan terhadap Ahok itu oleh majelis hakim ditunda.
Bukan tanpa sebab sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Ahok ini ditunda. Alasan penundaan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan pengetikan tuntutan sehingga belum bisa dibacakan di sidang.
Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, pihaknya kehabisan waktu untuk menyelesaikan pengetikan tuntutan terhadap terdakwa Ahok. Pihaknya meminta pembacaan tuntutan dilakukan pada sidang selanjutnya.
"Ternyata waktu satu Minggu tidak cukup menyusun surat tuntutan dengan segala maaf oleh karenanya kami memohon waktu untuk membacakan surat tuntutan tidak bisa kami bacakan hari ini," kata Ali Mukartono di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (11/4).
Namun, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempertanyakan waktu yang tidak cukup untuk membuat tuntutan. Padahal JPU yang bertugas dalam kasus ini terdiri lebih dari lima orang.
"Saudara penuntut umum ini belum selesainya ngetiknya atau rentunnya? Orang segini banyak kok masak ngetik enggak bisa dibagi-bagi," tegasnya.
Ali menegaskan, tuntutan belum selesai bukan dikarenakan kesengajaan. Memang karena adanya pemahamanan yang tengah dibahas.
"Kami banyak pemahaman konprehensif sampai tadi malam belum selesai," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar surat dari Kepolisian Daerah Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang meminta adanya penundaan sidang dengan agenda tuntutan dalam perkara dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Surat yang beredar di kalangan wartawan itu tertanggal 4 April 2017.
Dalam surat itu, Polda Metro Jaya ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Surat itu sendiri terlihat ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan.
Surat itu meminta sidang dengan agenda tuntutan yang harusnya digelar pada 11 April 2017 mendatang untuk ditunda hingga pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 19 April 2017 mendatang guna menjaga keamanan. Selain itu surat tersebut juga meminta pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai terlapor kasus di kepolisian ditunda pula.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya