Sidang Tuntutan Ahmad Dhani Digelar Hari ini
Merdeka.com - Sidang musisi Ahmad Dhani dengan agenda tuntutan dipastikan dibacakan jaksa pada siang nanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) siang. Kepastian pembacaan tuntutan terhadap suami Mulan Jameela ini, diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung.
"Sudah siap (rencana tuntutan). Nanti pasti dibacakan. Sudah tidak ada revisi lagi," ungkapnya.
Di singgung berapa tuntutan yang akan diberikan pada Ahmad Dhani, Richard mengaku tidak tahu. "Nanti lah ya, tunggu dibacakan. Saya juga tidak tahu," ujarnya sembari tertawa.
Sebelumnya, tuntutan pidana atas kasus ujaran idiot pada vlog Ahmad Dhani, seharusnya dibacakan pada Kamis (11/4) pekan lalu. Namun ditunda dibacakan jaksa, dengan alasan belum siap, karena ada kekeliruan redaksional pada tuntutan.
Ahmad Dhani sendiri didakwa atas kasus ujaran idiot dalam vlog yang dibuatnya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu. Dalam kasus itu, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya