Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang teroris Aman Abdurrahman, JPU hadirkan saksi 5 polisi

Sidang teroris Aman Abdurrahman, JPU hadirkan saksi 5 polisi Sidang Aman Abdurrahman di PN Jakarta Selatan. ©2018 Merdeka.com/genantan saputra

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus bom Thamrin dan Kampung Melayu Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma. Sidang dibuka pukul 10.15 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Akhmad Jaini yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang saya buka dan akan dibuka untuk umum," kata Akhmad saat membuka sidang di PN Jaksel, Ampera, Jumat (2/3).

JPU menyodorkan lima orang saksi. Kelimanya merupakan polisi dari anggota direktorat sabhara Polda Metro Jaya. Kesaksian mereka mengungkapkan kejadian kasus bom kampung melayu 24 mei 2017 lalu.

"Sesuai berita acara hari ini menghadirkan 5 orang saksi," ucapnya.

Dalam persidangan Sebelumnya, Oman diduga oleh JPU yakni Anita Dewayani sebagai dalang dan aktor intelektual dalam segala bentuk terorisme yang ada di Indonesia selama ini.

"(Diduga) atas tindakan-tindakan terorisme yang ada di Indonesia atas nama JAD (Jamaah Ansharut Daulah) di belakang semua peristiwa terorisme di Indonesia. Karena dia aktor intelektual di semua peristiwa yang mengakibatkan (korban) meninggal," ujar Anita.

Aman juga diduga menjadi dalang dalam lima aksi terorisme yang ada di Indonesia selama ini. Di antaranya yang menyita perhatian masyarakat yakni kasus bom di Jalan MH Thamrin pada awal 2016 dan bom di Terminal Kampung Melayu pada 2017.

"Thamrin, Kampung Melayu, kejadian penusukkan polisi di Medan, bom di gereja Samarinda, Bima (penembakan dua polisi)," ungkap Anita.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP