Sidang Suap PDAM, Plt Bupati Kudus Mangkir dari Pemeriksaan Saksi
Merdeka.com - Plt. Bupati Kudus Hartopo mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan suap seleksi pegawai PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa. Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Heryono menyerahkan surat keterangan dari Hartopo yang isinya menyatakan tidak bisa hadir karena harus menjalani pendidikan di Lemhanas.
Hakim Ketua Arkanu membacakan surat keterangan dari Hartopo yang menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi karena harus menjalani pendidikan di Lemhanas mulai 28 September hingga 9 Desember 2020.
"Ini sepertinya enggak akan hadir di persidangan karena meminta keterangannya dibacakan sesuai dengan BAP," kata Arkanu, Selasa (10/11) seperti dikutip Antara.
Atas surat tersebut, jaksa tidak mempermasalahkan jika keterangan Plt. Bupati Kudus tersebut dibacakan karena dinilai pembuktian yang dilakukan penuntut umum sudah cukup.
Selain Hartopo, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris yang juga dijadwalkan untuk diperiksa dalam sidang hari ini (10/11) juga tidak memenuhi panggilan.
Dalam surat keterangan yang disampaikan kepada hakim, Sam'ani mengaku masih mengikuti uji kompetensi jabatan.
Dari surat tersebut, hakim menilai masih ada kesanggupan Sekda untuk hadir sebagai saksi dalam sidang yang akan datang.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini, terdakwa dalam perkara tersebut, meminta jaksa tetap menghadirkan bupati dan sekda sebagai saksi.
"Ada relevansi keterangan keduanya dalam perkara ini," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya