Sidang Suap Meikarta, Bupati Neneng Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tuntutan itu diberikan setelah Neneng dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu dalam proses perizinan Meikarta.
Selain itu, JPU KPK meminta hakim untuk mencabut hak politik Neneng selama 5 tahun. Neneng juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 318 juta dengan catatan diberi hukuman tambahan satu tahun penjara apabila tak dibayar dalam satu bulan.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan menyatakan Neneng Hassanah Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ucap Jaksa KPK, Yadyn saat membacakan tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/5).
Dalam persidangan, sejumlah pejabat Pemkab Bekasi pun menerima tuntutan hukuman dari Jaksa. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati.
Lalu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor; dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.
Mereka dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dianggap terlibat dalam kasus yang menjerat Neneng Hasanah Yasin.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya