Sidang Soemarmo hadirkan tiga saksi ahli
Merdeka.com - Sidang lanjutan Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo Hadi Saputro kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/7). Agenda sidang adalah kembali menghadirkan tiga orang saksi ahli dari pihak terdakwa Soemarmo.
Ketiga saksi itu di antaranya, ahli hukum administrasi negara, I Gede Panca. Dalam kesaksiannya, I Gede menjelaskan soal bagaimana penyelenggaraan negara yang terkait Hukum Tata Negara.
"Hukum Tata Negara mengatur kelembagaan dan kewenangan organisasi pusat atau daerah," kata I Gede Panca, saat menjadi saksi ahli di depan Majelis Hakim, Tipikor, jakarta.
Selain itu, kubu Soemarmo juga menghadirkan saksi ahli keuangan negara dan daerah, Syahril Mahmud, dan juga saksi ahli hukum pidana materil dan formal dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.
Soemarmo didakwa karena memberikan suap sebesar Rp 340 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk melancarkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perkiraan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2012.
Sebelumnya, Soemarmo didakwa dengan dakwaan primer yakni pada Pasal 5 ayat 1 ayat huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yakni maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Roni.
Surat dakwaan Dak-09/04/06/2012 menyebut bahwa orang nomor satu di kota Semarang itu telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp 304 juta dan Rp 40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Uang tersebut diberikan melalui anggota DPR Semarang Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Partai Demokrat).
JPU juga mendakwa Soemarmo dengan dakwaan subsider yakni pada Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemberian hadiah kepada pegawai negeri. Pasal 13 mengatur ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun serta denda paling banyak Rp 150 juta.
"Dakwaan subsider, Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa Roni.
Dalam surat dakwaannya, JPU menilai pemberian uang dimaksudkan agar DPRD Semarang bisa memuluskan dan mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai APBD Semarang tahun 2012 berisi tentang tambahan penghasilan pegawai di Pemkot Semarang.
"Agar anggota DPRD Kota Semarang memperlancar pembahasan Raperda mengenai APBD meliputi kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara serta tambahan penghasilan pegawai Kota Semarang tahun anggaran 2012 menjadi Perda mengenai APBD Semarang tahun 2012," kata Roni, di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/6) lalu.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putri Ki Joko Bodo bercerita tentang sisi lain mendiang ayahnya. Ia mengenalnya sebagai sosok yang hangat dan humoris di rumah.
Baca SelengkapnyaDua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.
Baca SelengkapnyaMenegaskan kedekatannya dengan Soeharto, Prabowo mengaku jika dia kerap melakukan makan siang bersama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak disangka, Ibu Tien Soeharto hanya ingin diwawancara oleh pemuda ini. Siapakah dia? Berikut sosoknya.
Baca SelengkapnyaDalam LHKPN, Titiek Soeharto tercatat tidak memiliki utang.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaTitiek pernah menjadi istri Prabowo Subianto. Namun keduanya memutuskan berpisah.
Baca SelengkapnyaKedatangan sosok pria istimewa, para prajurit bahkan rela membuat barisan.
Baca SelengkapnyaMomen Hangat Prabowo Hadiri Syukuran Ulang Tahun ke-65 Titiek Soeharto
Baca Selengkapnya