Sidang Sengketa Pilpres, KPU Hanya Hadirkan Satu Saksi Ahli
Merdeka.com - KPU RI tidak menghadirkan saksi fakta pada sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi pihak termohon 1. Namun KPU menghadirkan satu ahli IT yakni Marsudi Wahyu Kisworo dan Irwan Chandra yang memberikan keterangan tertulis.
"Setelah mencermati dan melihat perkembangan dari saksi-saksi yang diajukan pemohon, maka kami memutuskan tidak mengajukan saksi," kata Ketua Tim hukum KPU Ali Nurdin di Gedung MK, Kamis (20/6/2019).
Berita terkait KPU bisa dibaca di Liputan6.com
"Kami mengajukan satu ahli yakni Marsudi Wahyu Kisworo," tambahnya. Marsudi diketahui adalah profesor IT Pertama Indonesia.
Jubir pihak terkait, Yusril Ihza Mahendra meminta kepada majelis hakim untuk memberikan kelonggaran waktu kepada saksi ahli memaparkan keterangannya. Yusril berkaca pada persidangan sebelumnya.
"Oleh karena hanya satu ahli yang diajukan oleh pemohon kami berharap diberikan waktu yang panjang untuk menjelaskan keterangan sebagai kapasitas saksi ahli," ucap Yusril.
Hakim MK, Suhartoyo merespon permintaan dari Yusril tersebut.
"Kita sudah sepakat bahwa pemaparan ahli 10 menit. Meskipun pada riilnya berkembang 20 menit. Artinya tidak cukup 10 menit ya paling lama 20 menit," ujar dia.
Sebelumnya, Ali Nurdin menyatakan saksi yang dihadirkan tim hukum BPN 02 pada sidang sengketa Pilpres,Rabu (19/6) kemarin, justru memberi keterangan yang menguntungkan KPU.
"Sebaliknya saksi pemohon menguntungkan KPU," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (19/6).
Oleh karena itu, tim hukum KPU masih belum memastikan apakah akan menghadirkan saksi atau tidak. Sebab, tidak ada keterangan dari saksi BPN yang perlu dibantah.
"Kita lihat nanti, saksi pemohon mana yang perlu dibantah? Saksi pemohon malah menguntungkan KPU," jelasnya.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya