Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang sengketa Pilpres di MK perang bukti, saksi, dan dokumen

Sidang sengketa Pilpres di MK perang bukti, saksi, dan dokumen Sidang sengketa Pilpres di MK. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres 2014 sampai sejauh ini baru mendengarkan keterangan beberapa saksi dari 25 saksi yang dihadirkan pasangan capres cawapres nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dari sejumlah saksi itu semuanya menyatakan terjadi pelanggaran yang serius.

Mereka juga mengaku telah mempersoalkan dan melakukan protes tetapi diabaikan oleh penyelenggara pemilu. Pakar Hukum Tata Negara Margarito menilai persidangan kedua yang digelar oleh MK hari ini mematahkan argumen sebelumnya yang telah banyak beredar di masyarakat. Seperti, selalu dikatakan bahwa permasalahan di tempat pemungutan suara (TPS) tidak bisa dipersoalkan di tingkat provinsi.

"Buktinya ada persoalan di TPS tapi ternyata diabaikan oleh penyelenggera pemilu sendiri. Faktanya juga ada yang dipersoalkan di panitia pemilihan kecamatan (PPK) juga diabaikan. Di tingkat KPU demikian, mereka sudah diprotes, namun tetap pula diabaikan atau ditolak," tegas Margarito saat dihubungi, Jumat (8/8).

Menurutnya dari keterangan dua saksi di Jawa Timur sudah sangat menarik. Kini muncul sinyal hukum bahwa di wilayah itu terjadi permasalahan yang sangat serius.

"Belum lagi di daerah lain seperti di Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sumatera, Papua, dan wilayah lainnya, yang kesaksiannya belum digelar MK. Dari keadaan hukum yang sudah tercipta ini kalau saya menjadi hakim cukup memberi keyakinan bahwa ada something wrong (sesuatu yang salah) dalam proses Pilpres di  Jawa Timur," tegas Margarito.

Margarito memastikan saksi tidak akan sempat lagi dikronfrontir karena masalah waktu yang sangat terbatas. Namun pihak termohon dan pihak terkait akan diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim Konstitusi untuk mengajukan pertanyaan.

"Persidangan ini benar-benar perang bukti, saksi, dan dokumen," tambah Margarito.

Selain itu kata Margarito, yang paling penting nanti adalah atmosfir yang diciptakan atau dimunculkan kuasa hukum pihak pemohon.

"Karena majelis hakim yang saya simak masih berputar-putar pada angka saja. Seperti daftar pemilih berapa, yang menggunakan hak suara berapa, suara sah berapa dan sebagainya. Jadi mereka belum bergesar pada masalah lain yang lebih substansif. Andaikan itu masalah itu didalami dan ditelusuri dengan benar oleh para hakim, maka saya yakin putusan hukum lain yang bisa keluar," pungkasnya. (mdk/gib)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP