Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang sengketa Pilkada Timor Tengah Selatan, MK putuskan hitung ulang surat suara

Sidang sengketa Pilkada Timor Tengah Selatan, MK putuskan hitung ulang surat suara Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Hasil pembacaan putusan sengketa Pilkada Timor Tengah Selatan (TTS) di Mahkamah Konstitusi menyebutkan, KPU Kabupaten TTS diperintahkan untuk melakukan penghitungan ulang di 921 TPS.

Amar putusan sidang memerintahkan kepada KPU Kabupaten TTS untuk melakukan penghitungan ulang C1 hologram, dan membandingkan dengan C1 plano berhologram di 921 TPS selama 14 hari sejak putusan diucapkan.

Komisioner KPU Kabupaten TTS, Romy Dau mengatakan, pihaknya siap menjalankan hasil putusan sidang di Mahkamah Konstitusi.

"Terhitung 14 hari terhitung mulai hari ini, dan kita siap laksanakan perhitungan ulang suara di 921 TPS yang tersebar di TTS," ujarnya kepada merdeka.com, Rabu (29/8).

Sebelumnya, pasangan calon bupati dan wakil bupati TTS, Obed Naitboho- Alex Kase yang diusung NasDem, PKPI dan PAN mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Mereka mempersoalkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TTS pada 27 Juni lalu.

Berdasarkan salinan akta permohonan perselisihan yang diterima wartawan, paket Obed Naitboho - Alex Kase mendaftarkan gugatannya pada Selasa (10/7) dengan nomor perkara 53/1PAN.MK/2018.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP