Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang sabu 1 ton, polisi tak tahu tujuan dan penerima karena kendala bahasa

Sidang sabu 1 ton, polisi tak tahu tujuan dan penerima karena kendala bahasa Sidang penyelundupan sabu 1 ton. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Delapan terdakwa penyelundupan 1 ton sabu pada pertengahan 2017 menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Senin (15/1). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi.

Saksi yang dihadirkan adalah empat anggota polisi dari Polda Metro Jaya yaitu Tonik Hardianto, Muhammad Fauzi, Luhut Pardamean, dan Muhammad Sainudin. Keempat polisi ini melakukan pengintaian dan menggagalkan penyelundupan sabu 1 ton di kawasan Anyer pada Juli 2017.

Kepada majelis hakim yang dipimpin Haruno, Tonik Hardianto menceritakan awal pengintaian yang dilakukan polisi. Selama satu bulan mereka melakukan pengintaian sebelum berhasil menggagalkan penyelundupan.

Dalam proses pengintaian yang dimulai awal Juni 2017, polisi juga berkoordinasi dengan Imigrasi. Saat itu pihaknya terus membuntuti para warga negara Taiwan yang kini menjadi terdakwa. Polisi juga sudah berkoordinasi dengan resepsionis hotel di kawasan Jakarta Barat yang jadi tempat menginap para terdakwa.

"Tanggal 10 Juli sampai 11 Juli kami buntuti orang Taiwan ini yang menggunakan mobil Innova silver dan hitam mengarah ke Anyer, Cilegon. Kita buntuti terus dan waktu itu mereka nginep di hotel Grand Garden di Anyer. Kita ikuti gerak gerik mereka selama di hotel itu. Dari pantauan itu mereka sering ke pinggir-pinggir laut memantau, empat orang itu. Main-main ke pinggir dermaga. Di Grand Garden juga ada dermaga kecil," jelasnya.

Dua mobil yang ditumpangi empat terdakwa masing-masing berisi hanya dua orang. Setelah melakukan observasi, diatur penyergapan pada 13 Juli dini hari. Polisi menyergap dua mobil Innova dan di dalamnya ditemukan 51 karung berisi 918 bungkus paket sabu dan setelah ditimbang, 51 karung itu berisi 949.000 gram atau sekitar 1 ton sabu. Saat penyergapan itu satu orang pelaku tewas tertembak karena berusaha melawan petugas.

Sekitar 1 ton sabu itu dibawa dari perairan Myanmar oleh kapal Wanderlust yang bertolak dari Pelabuhan Kaishong City. Para penyelundup ini dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim, Haruno menanyakan kepada empat saksi terkait tujuan dan penerima sabu. Namun para saksi menjawab tak tahu karena dalam penangkapan itu mereka terkendala bahasa.

"Dibawa kemana barang-barangnya? Ke tempat siapa? Penangkap itu wajib cari tahu, bukan penyidik. Penyidik ada di meja, tidak melihat dan menyaksikan. Yang tahu prosesnya penangkap," jelasnya.

Salah satu hakim anggota menyarankan agar anggota kepolisian yang menangani narkoba menguasai bahasa asing. Sehingga jika ada kasus semacam ini penanganan menjadi lebih mudah.

"Harus ada polisi yang punya kemampuan bahasa China, atau bahasa Afrika seperti Nigeria," ujarnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP