Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Rudi-Deviardi harus mengalah dari kesaksian Nazaruddin

Sidang Rudi-Deviardi harus mengalah dari kesaksian Nazaruddin Sidang Rudi Rubiandini. ©2014 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Sidang dua terdakwa kasus dugaan suap proyek-proyek di SKK Migas dan pencucian uang, Deviardi- Rudi Rubiandini , harus ditunda hari ini. Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto, menyatakan penundaan sidang lantaran harus mendengarkan keterangan Muhammad Nazaruddin dalam sidang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar.

"Sedianya saudara sidang hari ini. Namun karena masih ada sidang yang saksinya dari Bandung, kami sudah konsultasikan ke jaksa penuntut umum dan penasihat hukum sidang saudara terdakwa ditunda," kata Hakim Ketua Amin Ismanto, dalam persidangan Rudi Rubiandini , di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1).

Hakim Ketua Amin adalah hakim yang memimpin sidang Deddy Kusdinar serta Rudi Rubiandini-Deviardi. Salah satu saksi yang dihadirkan untuk terdakwa adalah Muhammad Nazaruddin , mantan pemilik Permai Grup yang diboyong dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Kalau saudara menunggu sidang yang sebentar akan disidangkan bisa terlalu malam. Kemudian saksi yang harus diperiksa pun harus kembali ke Bandung. Sidang dinyatakan selesai dan kembali akan disidangkan hari Selasa, 21 Januari 2014. Sidang ditutup," ujar Hakim Ketua Amin.

Sidang Rudi dan Deviardi yang terpisah sedianya akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Tetapi, Hakim Ketua Amin lebih memilih mendengarkan kesaksian Nazaruddin .

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP