Sidang Rizieq Dilanjutkan, Pengacara Bakal Bacakan Eksepsi di Luar Pengadilan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang lanjutan pelanggaran karantina kesehatan terhadap terdakwa mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Sidang rencananya akan berlangsung untuk tiga perkara.
Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal membenarkan sidang hari ini yang akan berlangsung untuk perkara terdakwa Habib Rizieq atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Selain itu ada perkara terhadap lima mantan petinggi FPI juga akan disidangkan, diantaranya terdakwa Haris Ubaidillah, H Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
"Hari selasa, 23 maret 2021 untuk perkara 221, 222 (lima mantan petinggi FPI) dan 226. Dengan majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa," kata Alex ketika dikonfirmasi, Selasa (23/3).
Alex mengatakan sidang akan tetap berlangsung secara virtual kepada para terdakwa. Bagi masyarakat bisa melihat siaran persidangan secara langsung melalui chanel Youtube PN Jakarta Timur.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Habib Rizieq Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya akan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa.
Terkait pembacaan eksepsi, lanjut Ichwan, pihaknya siap apabila pada sidang kali ini membacakan eksepsi di luar pengadilan untuk keseluruhan terdakwa. Lantaran kubu Rizieq sendiri belum membacakan eksepsinya pada sidang kemarin.
"Iya kita akan bacakan eksepsi di luar gerbang pengadilan. Kalau tim lawyer tidak boleh masuk pengadilan," katan Ichwan.
Tidak dibacakannya eksepsi atas dakwaan jaksa, menyusul tidak hadirnya para kuasa hukum di ruang persidangan karena terjadi perbedaan pendapat. Terkait diberlakukannya pembatasan oleh pihak PN Jakarta Timur yang melihat tim kuasa hukum pihak Rizieq mencapai puluhan orang.
Pada sidang Jumat (19/3) lalu, JPU telah selesai membacakan dakwaan kepada perkara Habib Rizieq untuk kerumunan di Petamburan, Megamendung, dan penyebaran berita bohon Covid-19 di RS Ummi, Bogor.
Kemudian untuk perkara kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yakni Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi. Jaksa telah bacakan dakwaan terkait kasus ikut melakukan penghasutan, hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sedangkan dakwaan terhadap menantunya, Hanif Alatas telah dibacakan terkait penyebaran berita bohong terhadap status Covid-19 Rizieq di RS Ummi. Selebihnya, untuk dakwaan Dirut RS Ummi Andi Tatat telah dibacakan pada sidang Selasa 16 Maret 2021 lalu.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya