Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang praperadilan, tim Buni Yani hadirkan 4 saksi ahli

Sidang praperadilan, tim Buni Yani hadirkan 4 saksi ahli Buni Yani. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA, Buni Yani.

Kali ini, tim kuasa hukum Buni Yani menghadirkan tiga saksi fakta dan 4 saksi ahli yakni ahli bahasa, ahli pidana, ahli ITE dan ahli agama.

"Saksi ahli dan fakta terkait penetapan Buni Yani sebagai tersangka," kata Aldwin Rahardian selaku kuasa hukum Buni Yani di PN Jaksel, Kamis (15/12).

Diklaim dia, saksi-saksi ahli yang dihadirkan bisa membuktikan perbuatan Buni tidak memenuhi unsur pidana.

"Dan juga saksi-saksi fakta yang menguatkan. Insya Allah perbuatan pak Buni tidak memenuhi unsur dituduhkan, karena syarat tersangka itu selain syarat formil dua alat bukti dan juga memenuhi unsur," ujar dia.

Selain menghadirkan saksi-saksi, Aldwin mengatakan pihaknya pun sudah menyerahkan sejumlah bukti-bukti berupa surat dokumen kepada hakim tunggal praperadilan, Sutiyono.

"Lembaran banyak, 14 bundel ahli 4, fakta 3," pungkas dia.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP